Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu OKU, melalui anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang perempuan (berinisial) LR (45) warga Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Kamis (2/12/201) sekira Pukul 14:30 WB.
Tersangka LR yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di duga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, sebanyak 10 (sepuluh) di bungkus plastik klip bening seberat bruto 3,45 gr.
“Sudah kita amankan,” kata Kapolres OKU Danu Agus Purnomo SIK, beserta Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, melalui rilis Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal., pada Jum’at (3/12/21).
“Pada saat anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat info dari warga bahwa di sebuah rumah di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU adanya seorang wanita yang sering menjual Narkoba. Mendapat info tersebut, anggota Resnarkoba pun segera menyusun setuasi guna untuk mengamankan tersangka.
Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terlihat seorang wanita sesuai ciri – ciri yang didapat. Tim pun segera menggeledah rumah wanita tersebut bersama warga setempat dan ditemukan 1 dompet warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) klip bening didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut Tersangka diamankan di Polres OKU untuk di proses secara hukum dan dan adapun tersangka yang dipersangkakan yaitu, Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Humas Polres OKU. (SP@di)