Satresnarkoba Polres OKU Amankan SJ Kedapatan Bawa Sabu Berbalut Tissu

oleh -3923 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan (inisial) SJ perempuan (25) warga Dusun Baturaja RT 005. RW 002. Baturaja lama Kabupaten OKU.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui rilis Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal.

“Berawal di Jl Hos Cokroaminoto kelurahan Baturaja lama, pada Senin (20/9/2021) Sekira Pukul 16:00 WIB, Anggota SatResnarkoba OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sepeda motor dan mendapat info tersebut anggota pun segera menyelidiki tersangka dengan ciri – ciri sesuai info dari masyarakat tersebut,” sampai Humas Polres OKU.

Baca Juga :  Polda Sumsel Kungker Ke OKU Tinjau Pos Pelayanan Pantau Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

Kemudian setelah melihat tersangka anggota Satresnarkoba OKU segera menyetop dan dilakukanlah penggeledahan, dan ditemukan di genggaman tangan kiri perempuan itu gulungan tissu yang berisi 1 bungkus plastik bening, diduga Narkotika jenis Sabu. Lalu berdasarkan pengakuannya dikembangkan didapati Narkotika jenis Sabu lainnya yang disimpan di rumahnya tepatnya didalam kamar, didalam dompet kecil merah yang berisikan 2 bungkus kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres OKU untuk di proses secara hukum.

Baca Juga :  Satu Dari Tiga Bandit Bersempi Di Kawasan Jln Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa Berhasil Diamankan Polisi

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) bungkus plsatik bening dibalut tissu di dalam genggaman tangan kiri yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan BERAT BRUTO 0,22 gram, 1 tas kecil merah yg berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dg Berat Bruto 0,51 gr, 1 (satu) unit sepeda motor Honda No. Pol Bg 6995 Fak dan pasal yang di persangkaan iyalah, Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tim Wushu Kab.OKU Berhasil Raih Juara Umum

(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.