SatReskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

oleh -6366 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – HW inisial (35) warga dusun 3 desa Tanah Abang Kecamatan BHL kabupaten Musi Banyuasin di amankan Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Muba.

Pasalnya HW telah melakukan tindak pidana penganiayaaan terhadap Sulaiman (36) salah satu mandor di PT. MBI Sei Selabu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, S.H.,M.H. menuturkan “kejadian bermula Pada hari Kamis (10/10/ 2019) sekira jam 08.00 WIB, di Loading rem Sortasi PKS PT. MBI Sei selabu Desa Bukit Selabu Kec. BHL Kab. Muba telah terjadi tindak pidana penganiayaaan yang di lakukan oleh tersangka Heru Widagdo (35) yang berprofesi sebagai Sopir yang beralamat di dusun 3 Desa Tanah abang Kecamatan. BHL Kabupaten Muba. terhadap Korban Sulaiman (36), salah satu mandor Sortasi PT. MBI Sei Selabu, warga Perum Kary Pt.Mbi Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kec.BHL Kab.Muba dengan cara pelaku membawa kendaraannya yang berisi buah kelapa sawit, dan buah tersebut di cek oleh korban dan di sortir.

Baca Juga :  Putra Daerah Lubuklinggau, Muratara Armen Wijaya, SH.MH., Menjabat Sebagai Kejari Gorontalo

Melihat hal tersebut, pelaku tidak terima lalu pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) dan mengancam, dan kemudian pelaku sambil menusukan sajamnya ke buah kelapa sawit, lalu korban menenangkan pelaku dan pelaku menusuk kearah korban. ditangkis oleh korban dan mengenai lengan sebelah kiri korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek 4 cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba”, terang Kasat Reskrim.

“Pada hari Minggu tanggal 20/10/ 2019, sekira pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka HW, Kemudian team Buser di pimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Bendera Bulanan

Akhirnya tersangka berhasil di tangkap di pondok kebun sawit Desa Talang leban kec. Batang Hari Leko, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 351 KUHPidana.” ujar Kasat Reskrim. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.