SatReskrim Polres Muba Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

oleh -8710 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Agus Selamat (47) warga Dusun V Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara diamankan Satu Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Pidsus atas pembakaran lahan yang ia lakukan di TKP Lahan di areal kawasan hutan lindung (HL) petak 7 Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Musi Banyuasin.

Awalnya Pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 WIB, team Karhutla Batanghari Leko melakukan Groundcek Hotspot dengan tikor (-2.832955, 103.683136) berada di Desa Lubuk Bintialo, saat melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut, team menemukan lahan terbakar sekitar 0.5 Ha (setengah hektar) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) 5 Sungai Jernih Petak 7 KPH Meranti Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko kab. Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Adik Iparnya Sendiri

Selanjutnya team melakukan pemadaman secara manual menggunakan alat berupa jet shutter (pompa gendong) sambil mencari tau siapa pemilik lahan dan siapa pelaku yang membakar lahan tersebut, melalui saksi dari masyarakat.

Setelah selesai memadamkan api lalu team pulang dan diperjalanan pulang team berlintasan dengan pelaku an. Agus Selamat (47) dan menanyakan tentang Lahan yang terbakar tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Harus, SH., MH, mengungkapkan “Berdasarkan dari pengakuan PPelak, “dirinya mengaku bahwa benar memiliki lahan seluas 5 Ha (lima hektar) serta mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun Jagung, atas pengakuan serta di dukung keterangan saksi-saksi pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan.” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Mantan Kades di Pali Punya Senpi Asli Pabrik di Dor Polisi

“Barang Bukti yang kita amankan dari TKP berupa 2 (dua) potong kayu berbentuk arang (bekas bakar) warna hitam sekira panjang 65 cm (enam puluh lima senti meter), 1 (satu) kantong plastik berisikan abu sisa bakar, 1 (satu) buah korek api jenis gas merk Tokai warna hijau”, terangnya.

“Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan dan terhadap pelaku akan kita terapkan Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan “Setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan.” Tegas Kasat Reskrim Polres Muba. ( Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.