Satnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan tersangka BA Kemudian Tersangka MJ

oleh -2986 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis daun ganja. Selasa (14/9/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP. Ujang Abdul Aziz melalui rilis Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal  menyampaikan,” setelah berhasil
pengamanan tersangka BA (19), Satreskoba kemudian melakukan pengkembangan terhadap tersangka MJ, melalui petunjuk serta ciri – ciri dari tersangka BA, akhirnya tersangka MJ (18) yang di duga pengedar tersebut,

Baca Juga :  Polsek Seberang Ulu 2 Siapkan Dua Program Secara Internal Dalam Meningkatkan Harkamtibnas

“Setelah diamankan tersangka MJ mengakui bahwa BB 1 bungkus ganja yang dibawa tersangka BA didapatkan darinya, Dan tersangka MJ mengakui di rumahnnya masih disimpan BB lainnya berupa ganja. Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka MJ (18) yang beralamat di dusun III RT/ RW 001/002 Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU,” sampai Humas Polres OKU.

“Dengan disaksikan RT, warga sekitar, dan orang tua tersangka didapatilah Barang Bukti (BB) yang di akui tersangka MJ tersebut di dalam laci lemari kamarnya berupa 1 bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis Ganja Kering.

Baca Juga :  Dalam Pengamanan Di Hari Raya Idul Fitri 1441 H Polda Sumsel Gelar Apel

Adapun Barang Bukti yang disita dari tersangka adalah, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat BRUTO 60 gram, 1 (satu) unit handphone Vivo berwarna Gold, 1 (satu) helai baju warna biru merk Volcom dan atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di amankan di polres OKU untuk di proses secara hukum.

Dalam hal ini Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah, Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009.,” Pungkas Humas Polres OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.