Saat Patroli, Tim 6 Satgas Karhutla Kodim 0402/OKI Tangkap Empat Warga Pembakar Lahan

oleh -6044 Dilihat

OKI, Penasriwijaya.com – Sebanyak empat warga tertangkap tangan sedang membakar lahan oleh jajaran TNI dari Kodim 0402/OKI yang sedang melakukan patroli Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Selasa (13/8/2019) siang.

Keempat warga ini masing-masing yakni Boski dan Ali yang keduanya warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, serta Hamidi dan Tukiran yang merupakan warga Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

Para pembakar lahan ini diamankan saat berada di lahan milik Yadi warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi. Informasi yang dihimpun di lapangan, keempat warga beserta pemilik lahan ini tertangkap tangan oleh Tim 6 Satgas Karhutla Kodim 0402/OKI Kecamatan Jejawi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan LR Diduga Pengedar Narkoba

Guna penyidikan dan pemeriksaan serta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat warga tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Jejawi.

Komandan Koramil 402-03/SP. Padang Kapten Inf Piyanto didampingi Tim 6 Satgas Karhutla membenarkan adanya empat orang warga yang diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. “Keempat warga ini tertangkap tangan, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka kami limpahkan ke Polsek Jejawi,” tegas Kapten Piyanto.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM. sebelumnya mengatakan, pencegahan terjadinya Karhutlabun di wilayah Kabupaten OKI membutuhkan peran serta semua pihak, tidak bisa hanya dilakukan pemerintah ataupun instansi manapun. Pencegahan dini harus dilakukan daripada nantinya melakukan penanggulangan. “Jika sudah dicegah tapi tetap saja terjadi Karhutlabun, maka semua pihak dibutuhkan kerjasamanya untuk menginformasikan siapa pelaku. Pelakunya harus dihukum sesuai peraturan yang ada”, ungkap Kapolres OKI.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2019 Di Lapangan Ditlantas Polda

Menurut AKBP Donni, kasus Karhutlabun tahun 2018 lalu ada 2 terdakwa Karhutlabun yang divonis di pengadilan. Dan Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum sebagai efek jera demi menyelamatkan warga lainnya dari bahaya asap yang diakibatkan Karhutbunla. (NP)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.