Saat Digeledah Rudi Membawa BB Jenis Sabu Dan Ganja Polisi Amankan Tersangka

oleh -4635 Dilihat

Banyuasin, Penasriwijaya.com – Rudi (36) diamankan Polisi di jalan. Majidul desa Kenten laut Kecamatan talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.Kamis (22/8/2019) Kemarin.

Pasalnya Rudi diduga melawan hukum mengedar menjual Narkotika golongan 1 (Satu) dan memilki atau menyimpan jenis sabu dan ganja.

Pada saat di geleda, ganja tersebut di simpan dalam kotak rokok merek Maknum Mild. warna biru yang di pegang oleh pelaku kemudian anggota Polsek talang kelapa langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek, No.LP-23/5VII /2019 Sumsel/ BA/ SEK/TLK.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Pimpin Upacara peringatan hari Pramuka Ke-58 Dan Pembukaan Acara Resmi Jambore IV

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Harun H, membenarkan telah mengamankan Rudi Harun (38) Kedapatan memiliki lima paket Barang Bukti (BB) sabu tiga paket Narkotika jenis ganja satu Unit HP merek Samsung satu buah kotak rokok merek Maknum Mild warna biru uang tunai senilai Rp.260.000-, satu buah dompet warnah coklat dan satu ball kantong plastik putih bening Jumat siang (23/08/2019) Bebernya.

Tambahnya Kak Harun Sapaan Akrab sehari- harinya. “Karna di duga tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan satu, bagaimana yang di maksud Pasal. 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UUD RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 sampai 20 tahun penjara.,” tutup Kanit Reskrim Talang kelapa. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.