Residivis Narkotika Di Ancam Maksimal Hukuman Mati

oleh -884 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU telah melaksanakan Tahap 2 atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) Kasus Narkotika dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan inisial Tersangka DS.

Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Choirun Parapat SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri OKU Erik E.B. Mudigdho, SH., MH., pada Kamis (25/05/2023) menjelaskan,” pelaksanaan serah terima tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika tersebut didasari dengan telah selesainya pemeriksaan berkas perkara oleh Tim Jaksa Pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan lengkap.

Adapun modus operandi yang dilakukan adalah tersangka yaitu, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pada pukul 10.00 WIB Tersangka mengambil paket Narkotika jenis Ecstasy di pinggir jalan di sekitar Hotel Sukarame Palembang,”ucap Kasi Pidum Kejari OKU.

Baca Juga :  Konser Trisuaka Dan Nabila Di OKU Berjalan Sukses

“Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut, tersangka kembali ke daerah Baturaja dengan menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di Baturaja Tersangka meletakkan Narkotika Jenis Ecstasy tersebut dibawah tumpukan kasur tempat istirahat Terdakwa yang berada di Jl. Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT 003. RW 004. Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 tersangka membagi Narkotika jenis ecstasy tersebut menjadi 4 Paket dengan rincian 1 Paket berisi 1800 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 200 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 105 butir Ecstasy, 1 paket berisi 1 butir Ecstasy. ” serta Kemudian tersangka, atas perintah R (DPO) daftar pencarian Orang, satu plastik hitam yang berisi 1800 butir pil ecstasy di daerah islamic center Baturaja untuk diambil orang lain. lalu pada hari jumat tanggal 03 Februari 2023 bertempat di Jl Imam Bonjol Lorong Pisang RT 00. RW 007. Kelurahan Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, tersangka ditangkap oleh anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka,”terang Kasi Pidum.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Peresmian Kantor PT. BPR Bank Agritrans Di Batumarta

Lanjut, tersangka menjelaskan menyimpan Narkotika jenis ecstasy di Jl. Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT 003. RW 004. Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dengan jumlah sebanyak 306 pil ecstasy yang terbagi menjadi 3 (tiga) plastik. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sebanyak 306 butir pil ecstasy dibawa ke Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya juga menjelaskan bahwa proses tahap 2 dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur tanpa adanya hambatan dan tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja.

Baca Juga :  Sekda OKU Giat Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al - Ikhlas

Kasi Pidum juga mengatakan, “ berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses Tahap 2 terhadap diri terdakwa diketahui bahwa terdakwa merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang telah di tuntut dan diputus bersalah pada tahun 2020 silam, sedangkan untuk perkara ini tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati,” jelas Kasi Pidum Kejari OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.