Rangkaian Memperingati HBA Ke 62 Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

oleh -1013 Dilihat

Baturaja, Pensriwijaya.com – Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 62 tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar pemusnan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang di gelar bertempat di lapangan Kantor Kejari OKU Selasa (19/07/2022) di hadiri oleh PJ Bupati Kabupaten Ogan H. Teddy Meilwansyah S.STP, M.M, M.Pd., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Hendri Agustian, S.H., Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo.S.IK., Dandim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R. S.ILP., Kabenglap 1/4-1 Baturaja, Undang Muyana., Kepala Rubasan Baturaja, Budy Istiawan A.Md. Ip., PIt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Rozali, SKM. M.M. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten OKU, Taufiq, SH, MM.,
Para Kasi dan Kasubag staf Kejari OKU serta undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH., dalam kata sambutannya menyampaikan,” pemusnahan Barang Bukti saat ini, adalah yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht).

Baca Juga :  Wabup OKU Pimpin Penurunan Bendera Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan HUT RI Ke-74

Didalam KUHAP dijelaskan bahwa Barang Bukti adalah Barang atau Benda yang berhubungan dengan tindak
Kejahatan. Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan.

Sebagai dasar pelaksanaan Kegiatan ini adalah UU RI No. 08 Tahun 1981 Pasal 45 Ayat (2) tentang Hukum Acara Pidana. “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan
hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diparlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain” Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa Barang Bukti yang membahayakan orang lain Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan sebagaiman telah diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
telap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti
yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Baca Juga :  Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis, Hadir Di Grand Opening Cafe Resto Raja Kuliner

“Pada Hari ini Selasa tanggal 19 bulan Juli tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang ke-62, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai tindak Pidana berupa: 1. Perkara Narkotika sebanyak 98 perkara antara lain Sabu sebanyak 184,0142 gram, Pil Ekstasi sebanyak 45 Butir, Ganja sebanyak 835,994 gram. 2. Perkara Keamanan dan Ketertiban sebayak 28 perkara, antara lain: Senjata Api sebanyak 5 Pucuk Amunisi Senjata Api sebanyak 11 Butr: Senjata Tajam sebanyak 21 Bilah. 3 Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 55. Perkara berupa Pakaian yang terdiri dari Baju, Celana dan Lain-lain. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun kepolisian,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Peresmian Proyek Infra Struktur Strategis Kab.OKU

Sementara PJ Bupati Kabupaten OKU,. H. Teddy Meilwansyah S.STP, M.M, M.Pd. dalam kata sambutannya juga mengatakan,” dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi penegakkan hukum di Bumi Sebimbing Sekundang. Teddy mengatakan Pemerintah kabupaten OKU mengapresiasi penegakan hukum di wilayah OKU yang telah berjalan baik.

” Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat OKU bahwasanya Jaksa sebagai eksekutor telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Termasuk pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tidak ada permainan dalam barang bukti,” kata Teddy.

Bupati OKU juga mengucapkan terimakasih atas Kerjasama yang baik antara penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten OKU,” sampai Bupati OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.