Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas Yang Mengakibatkan Tiga Korban Meninggal Dunia

oleh -6868 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), satuan Reserse Kriminal (SatReskrim), Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pelaku Curas yang mangakibatkan ke 3 (Tiga) korban meninggal dunia. Sabtu (21/9/2019) lalu. Sekira jam 02.30 WIB lalu, tepatnya di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Di ketahui dari ketiga korban atas nama yang pertama atas nama Yulius Patra (35), Tarmizi (35), dan Sayuti (61) yang berprofesi sebagai buruh bangunan beralamat sama yaitu, di dusun 2 dan dusun 3 desa Rantau Sialang Kec.Sungai Keruh.

Kejadian bermula diduga pelaku dengan membawa 3 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) berlaras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek mendatangi tempat tinggal para korban, dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama di desa Sugi Waras Kec.Babat Toman.

Baca Juga :  Bupati OKU Menerima Kunjungan Imigrasi Kelas II Muara Enim

Setibanya di tempat lokasi tersebut, para pelaku langsung menembak korban atas nama Yulius dan Tarmizi yang saat itu sedang tidur. Kemudian Pelaku menembak korban Sayuti, akan tetapi senjata tidak meledak, lalu para pelaku mengikat korban Sayuti lalu menanyakan kunci sepeda motor dan uang, yang dijawab oleh korban Sayuti “disana semua”, setelah mendapatkan apa yang para pelaku inginkan kemudian pelaku membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Dari pengembangan serta informasi yang di dapat, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30 WIB, Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Robi Sugara, SH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, dan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH.MH, mendapatkan informasi bahwa tersangka penada hasil curas atas nama Nazirin (31) yang berprofesi sebagai nelayan, warga desa Muara Punjung Kec.babat Toman akan melintas dijalan Sekayu-Lubuk Linggau desa Ulak Tebarau, lalu Tim melakukan pengadangan, dan berhasil menangkap tersangka, dari tangan pelaku disita 1 (satu) unit hand phone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban Sayuti.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Dan Buka Turnamen Futsal Dalam Peringati HUT OKU Ke-109 HUT BPR Ke-2

Dalam hal itu, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojalikin, SH., MH, menuturkan “dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh tersangka inisial A (DPO) dan tersangka mengetahui bahwa pelaku curas tersebut berjumlah 5 orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan Panji (19).”

“Untuk tersangka Panji Rahmat Akbar (19) telah diantar pihak keluarganya pada Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22. 30 WIB, dan sudah diserahkan serta diterima oleh Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, Kapolres Babat Toman, AKP Ali Rojikin, SH.MH, Kanit Jatanras Polda Sumsel AKP Robi Sugara, SH, dan Tim gabungan di Mapolsek Babat Toman”, terang Kapolsek Babat Toman.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rakor Pemantapan Tim Satgas Covid-19 dan Antisipasi Pendatang/Arus Mudik

“Saat ini Pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku penadahan atas nama Nazirin (31) diterapkan pasal 480 KUHP sedangkan untuk pelaku atas nama Panji akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana”, tegas Kapolsek.

Adapun pengakuan dari tersangka Panji,  dirinya melakukan curas bersama 4 rekannya. Dimana dirinya diajak oleh inisial R untuk melakukan curas.

Sedangkan pelaku yang melakukan penembakan terhadap para korban, berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S, serta A.Untuk dirinya bersama tersangka R menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban”, uacpnya (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.