Penuntut Umum Seksi Pidsus Kejari OKU Tahan Dua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dan Pungli

oleh -957 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerima penyerahan 2 (Dua) orang tersangka dan barang bukti Tahap II dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dari penyidik Polres OKU, Rabu (29/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H, M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan S.H., dan Kasi Intel Kejari OKU, Variska Ardina Kodriyansah S.H., menyampaikan,” perkara yang diterima dari Tindak Pidana Korupsi, berupa Pungutan Liar (Pungli).

“Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani,

Baca Juga :  Bupati OKU Jenguk Balita Penderita Hydrochepalus Di RSUD Dr M Hoesin Palembang,

Tersangka Saherman didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dengan tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri dalam tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU tahun 2018.

Tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri, didakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga :  Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjut Kajari OKU, “Selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum dan kemudian penuntut umum akan mempersiapkan surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Untuk saat ini penuntut Umum telah melakukan Penahanan terhadap ke-2 terdakwa di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” terang Kajari OKU.

Baca Juga :  Pemkab OKU Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91

Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H, M.H. mengatakan proses penyerahan terdakwa dan barang bukti atau (tahap II) tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Palembang,” pungkasnya. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.