Pencuri Tabung Gas di Ringkus Jajaran Polsek Sekayu Muba

oleh -4348 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan.Senin (25/11/2019) Subuh dini hari.

Diduga tersangka Mulyadi (36) warga Jl.Kapt.A.Riva’i Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, dan sekaligus barang bukti berupa 4 (Empat) buah tabung Gas Elpigi warna Hijau ukuran 3 Kg, dan 1.buah gunting merek Gunindo, sudah kita amankan”, kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Sos., melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, S.H.

Baca Juga :  Sembilan Kelurahan Di Kecamatan Baturaja Timur Mendapatkan Materi Tentang Hukum Dari Kejari OKU

“Tersangka dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Kel.Balai Agung”, tambah Kapolsek Selayu.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus Curat ini, berdasarkan laporan dari korban Edi Saparudin (33) warga jalan samping Polsek Sekayu – STM Kel.Balai Agung Kec.Sekayu Kabupaten Muba, pada Sabtu (23/11/2019) sekira Pukul 03.00 WIB.Yang terjadi di warung Dapur Kita Jl. Kol.Wahid Udin Lk. II Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kabupaten Muba.

Tersangka Mulyadi mendatangi warung makan milik korban lalu dengan menggunakan Satu buah gunting Tersangka memotong dinding seng atau alumunium pada warung tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Silahturahmi Ke Kantor PDI Perjuangan Palembang

Lalu lanjut Kapolsek, setelah berbentuk lubang seukuran badannya, tersangka berhasil masuk ke dalam warung dan mengambil barang milik korban.

Usai menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada dirumahnya.Dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini tersangka sudah ada di Mapolsek Sekayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.