Pencegahan Penyimpangan Dalam Pengelolaan DD Kasi Intelijen Kejari OKU Berikan Materi Di Desa Kec.Peninjauan

oleh -3910 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Kejaksaan Negari (Kejari OKU) melakukan giatnya dengan memberikan materi penyuluhan tentang Hukum ke 14 (Empat Belas) Desa dari 15 desa yang ada di Kecamatan Peninjauan bertempat di gedung olahraga Futsal, desa Karang Dapo. Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., yang bertindak sebagai Narasumber di kegiatan penyuluhan hukum di desa yang di Kecamatan Peninjauan tersebut, selain menyampaikan tugas dan pungsi dari Kejaksaan, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., juga mengajak agar Kepala desa untuk selalu mementingkan masyarakatnya, pembangunan, pendidikan anak – anak di desa hal itu bertujuan untuk memajukan desa agar tidak ketinggalan dari desa – desa yang telah maju.

Baca Juga :  Wabup OKU Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-74

“Apa bila itu dijalankan dengan benar maka tidak ada lagi yang namanya kesalahan dalam hal pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, aparatur Kejaksaan selain memiliki kewenangan dibidang pidana juga memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).

“Dalam bidang Datun, aparat Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara. selain itu Bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dan menyalahi aturan yang ada,” sampai Kasi Intel Kejari OKU.

Kepada kepala desa, agar jika ada kegiatan menggunakan dana desa yang besar, dan sangat penting bagi masyarakat agar kepala desa mengajukan pendampingan ke Kejari OKU dan berkordinasi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Baca Juga :  Agar Mengenal Hukum Di Lingkungan Sekolah Kejari OKU Lakukan Hal Ini

Jangan ada penyimpangan dalam menggunakan Dana Desa dari Fiktif maupun Mar-up, apa bila hal itu terjadi maka bisa dipastikan terjerat dengan hukum,” tegas Kasi Intel Kejari OKU.

Sementara itu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam hal itu juga menjelaskan bahwa acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hendri, kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Dirinya menyampaikan jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, ditegaskannya maka akan berbenturan dengan hukum. “Semuanya itu sudah ada aturannya” sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pastinya dalam menjalankan tugasnya, kepala desa bekerja bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta memajukan desanya. Juga dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan agar penggunaannya semaksimal mungkin,” pungkas Hendri.

Baca Juga :  Wabup OKU Hadiri Pembinaan Dan HUT Dharma Wanita Persatuan yang Ke - 20 Tahun 2019

Hadir dalam acara Punyuluhan tentang Hukum tersebut, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta staf tim intelijen Kejari OKU, Camat Peninjauan Ahmad Hidayat, S.STP, M.Si., dan diikuti oleh 14 kepala desa berserta staf, dari 15 desa di kecamatan peninjauan, ketua dan anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), Pendamping Desa (PD).

Di penghujung acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar serta mengikuti Protokol Kesehatan. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.