Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penanganan Masalah Hukum

oleh -5126 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menjalin kerjasama.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesempatan bersama, tentang penanganan masalah hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2019.dan langsung ditandatangani oleh Bupati Kab OKU Drs H Kuryana Azis serta Kajari OKU Bayu Pramesti SH. yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kab OKU.Senin (11/2/19).

Hadir pada acara tersebut,Bupati Kab.OKU Drs H Kuryana Azis, Kajari OKU, Bayu Pramesti SH, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Dennie Arsan Fatrika SH MH, Sekda Kab OKU,Dr.Drs.H Achmad Tarmizi. SE.,MT.,M.si Para kepala OPD Kab OKU,serta Jaksa Pengacara Negara.

Dalam hal itu Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengatakan,” Selaku Aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas untuk menjamin terselenggaranya pungsi pemerintahan umum dan juga untuk masyarakat tentunya kita semua harus memahami kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku sebagai landasan kerja sekaligus rambu-rambu agar tidak terjadi unsur pelanggaran Etika dan tindak Penyalahgunaan Tugas,tentunya pemerintah Kab OKU sangat menyambut baik,”Kata Bupati OKU.

Baca Juga :  Pemkab OKU Adakan Paparan Persiapan Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Peransaka

Mengapresiasi komitmen pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum yang sangat diperlukan terkait dengan hukum perdata dan Administrasi tata usaha Negara Khususnya dalam menyelenggarakan tata kelola Anggaran untuk pembangunan daerah agar para pejabat dan pelaksana program kerja terhindar dari kekeliruan tugas yang berakibat pada pelanggaran hukum dan selama beberapa tahun terakhir kita sudah merasakan manfaat penting dari perjanjian dan kesepakatan bersama ini, karena dengan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Pihak Kajari, semua program kerja pembangunan bisa dilaksanakan dengan tertib, bersih,dan Akuntansi,dalam kaitan ini,kita semua pasti tetap berkomitmen kiranya melalui penandatangan (Memorandum of Understanding) ini kita dapat melanjutkan dan memantapkan sinergi untuk mengaplikasikan dan mengaktualisasi azas-azas Pemerintah umum yang baik (Good Governance) sebagai landasan semangat melaksanakan tugas-tugas Kedinasan, sehingga tugas pokok pemerintah dapat berjalan tertib,lancar,transparan, dan mencapai sasaran yang bisa di pertanggung jawabkan,”Kata Bupati OKU,”Jelas Bupati OKU.

Lanjut Berkenaan dengan penerapan konsep kepemerintahan yang baik,setiap Aparatur sipil Negara dihadapkan pada sebagai tantangan,antara lain : pertama, perlunya peningkatan profesionalisme kerja yang dilandasi komitmen Bekerja secara bersih dan jujur serta mengedepankan keberhasilan program kerja pemerintah yang semakin berkualitas sesuai perencanaan yang tertib, Kedua: perlunya membangun pola kerja yang didukung dengan tertib Administrasi pelaksanaan tugas berdasarkan kaidah aturan hukum positif yang berlaku, karna hal tersebut menjadi bagian dari tolak ukur Akuntabilitas pemerintah,dan ketiga: Perlunya pemahaman semua perangkat kerja pemerintah terhadap semua peraturan perundangan-undang yang berlaku terkait dengan pedoman kerja dan Tata Usaha keuangan Negara, dan dalam konteks pembinaan profesionalisme kerja dimaksud,mari bersama-sama menyatukan persepsi bahwa kita semua menjalankan sebagai fungsi kenegaraan dan fungsi pemerintah hanya untuk satu arah tujuan, yaitu kemajuan dan kesejahteraan Bangsa, oleh karenanya , bekerjalah dengan jujur, dan bekerjalah sesuai dengan prosedur agar mampu mencapai hasil kerja yang berkualitas dan dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku.komitmen penting dari kita semua yang harus ditampilkan kepada publik adalah membangun tatanan sistem kepemerintahan yang baik, Dalam kaitan dengan penandatangan kerjasama ini, sudah pasti terbuka ruang seluas-luasnya bagi kita untuk berkonsultasi dan memperoleh pertimbangan hukum dari Pihak Kajari,”Terang Bupati OKU.

Baca Juga :  Bupati Kab OKU Pecahkan Kendi Tanda Beroperasinya Lima Unit BRT 

,”Apa bila terdapat aturan dan mekanisme kerja yang belum kita pahami terkait aturan tata usaha Negara dan hukum perdat. Dalam pelaksanaannya nanti,bagi organisasi perangkat daerah yang akan berkonsultasi dan mengharapkan pertimbangan hukum tata usaha Negara,agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan bagian hukum dan Ham Sekda Kab.OKU sebagai fasilitator Implementasi Kesepakatan kerjasama ini,” Ungkap Bupati.

Setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini,marilah kita sama-sama memperkokoh jalinan koordinasi, komunikasi,dan konsultasi guna mengoptimalkan pelaksaanan tugas, dan saya yakin pihak Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya dengan menyediakan waktu 1×24 jam bagi jajaran pemerintah Kab OKU Untuk berkonsultasi tentang program dan kegiatan pembangunan.

Baca Juga :  Tim JMS Bidang Intelijen Kejari OKU Berikan Penyuluhan Dan Sosialisasi Tentang Hukum Di SMK Negeri 3

Bupati OKU juga menyampaikan penghargaan yang tinggi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama jajaran Kajari OKU dalam
Mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah. Pemerintah Kab.OKU sangat berharap jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja melalui program-program lainnya dapat terus dilanjutkan guna mendorong penataan kinerja apratur daerah yang semakin baik dimasa mendatang,” Pungkasnya.(Adi/Icun).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.