Pemuja Narkoba Di Ciduk SatRes Narkoba Polres Muba

oleh -4165 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Muhammad Tetap (40) yang berprofesi sebagai tani, warga dusun II desa Efil Kecamatan Lais Kabupaten. Musi Banyuasin (Muba) diamankan polisi, lantaran diduga memiliki Narkotika jenis shabu.

Dalam hal itu Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH, menerangkan “Pada Hari Selasa tanggal 17 september 2019 sekira pukul 17.00 WIB telah diamankan
tersangka, yang mana sebelumnya pihak kepolisian resor musi banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika Jenis shabu.

Baca Juga :  Diduga Akibatkan Korsleting Listrik Rumah Doni Dilalap Si Jago Merah

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim narkoba Polres Muba. “Dan setelah mendapat informasi yang akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penggerbekan dikediaman tersangka yaitu di Dusun II Desa Epil Kec. Lais Kab. Muba”, kata Kasat Narkoba.

“Saat anggota melakukan penggeledahan badan kepada tersangka ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu dalam saku celanan tersangka dan didalam tas sandang milik tersangka.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 77 (Tujuh Puluh Tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,13 gram, 1 (satu) buah tas sandang merk Polo Style warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk Cardinal, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) lembar tima rokok, 1 (satu) buah wadah kaleng warna merah, 5 (lima) bal plastik klip bening.

Baca Juga :  HUT KE -74 TNI DANDIM 0403/OKU GELAR TURNAMEN GAPLE

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar Hidayat. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.