Pemilik Senpira Di Amankan Unit Reskrim Polsek Keluang Muba

oleh -1903 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Yudhi Priyanto (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum atau di amankan Polisi Minggu (17/11/2019) siang kemaren.

Pasalnya Yudhi kedapatan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang Musi Banyuasin (Muba) memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol,silinder isi 4 (empat), 1 (satu) butir amunisi aktif call 38, 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, 1 (satu) tas sandang warna hitam.

Dihadapan aparat kepolisian sektor Keluang warga dusun 1 Desa Talang leban Kecamatan Batanghari leko Kabupaten Muba itu. dan tersangka langsung mengakui akan kepemilikan Senpi tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim OKU Berhasil Duduki Rengking Satu Ungkap Kasus Tindak Pidana Yang Menonjol Se-Sumsel

Hal itu katakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik., melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, SH, MH., dan disampaikan oleh humasnya.

“Masih kita tangani sebagai imbangan dalam OPS senpira 2019 dan akan kita kenekan pasal 1 ayat (1) UU RI darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api”, ujarnya.

Dijelaskannya, “kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kita teruskan serta langsung dilakukan penggerebekan di Kebun Wak li di desa Mekar sari/Sp.6 Kec.Keluang Kab.Muba.

Baca Juga :  Polda Sumsel : Pendistribusian Beras Dan Obat Herbal Yang Terdampak Covid-19

Saat penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung di kayu dekat tersangka, ditemukan senjata api dan amunisi. Dan tersangka mengaku tas tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku”, pungkasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.