Pemanen Buah Sawit Di Tangkap Polisi

oleh -88 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Inisial BL (27) yang berstatus pekerjaan Petani terpaksa digelandang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang Polres OKU.

Pasalnya tersangka BL telah kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT.Minanga Ogan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.50 WIB, tepat nya di Blok D5 dan Blok D6 Afdeling soge desa Kurup kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K.,M.A.P., d., melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang IPTU Jenizar dan disampaikan oleh Humas Polres OKU Feri Zulfian,” tersangka BL sudah kita amankan terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) g KUHPidana dan pasal 478 KUHPidana,” kata AKP Feri Zulfian. Selasa (17/20/2026).

Adanya laporan dari Wahid Juniawan (36) Karyawan PT. Minanga Ogan yang beralamat di Komplek perum PT. Minanga Ogan kecamatan lubuk batang Kabupaten OKU,

“Dan langsung memerintahkan Kanitreskrim IPDA Angkut untuk memimpin anggota piket langsung menuju ke lokasi dan saat tiba dilokasi kemudian bersama sama petugas Pam PT.Minanga Ogan melakukan penangkapan kepada para pelaku, dan salah satu Pelaku berhasil diamankan sedangkan 5 tersangka lainnya masih Daftar Penyarian Orang (DPO) kemudian pelaku dibawa kepolsek lubuk batang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian berupa 111 (seratus sebelas) buah tandan buah sawit dengan jumlah berat 2.220 Kg dengan nilai Rp 7.661.220.

Selain pelaku polisi juga telah mengamankan Barang Bukti yakni, 1 (Satu) golok pajang 30 cm bergagang plastik warna hitam, satu unit sepeda motor honda bead warna hitam pink tanpa nopol seratus sebelas Buah tandan kelapa sawit, dan kemudian tersangka kita bawa ke Polsek Lubuk Batang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses secara hukum,”pungkasnya (PS@di)