Pelaku Curat di Ciduk Reskrim Polsek Lais Muba

oleh -1754 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Efran alias Juhai (33) warga dusun II Desa Lais utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pada Minggu (18/2020) digelandang ke Mapolsek Lais,

Pelaku diamankan dengan barang bukti hasil curian yang dilakukannya, berupa 1 (satu) unit mesin jahit obras merk butterfly warna putih.

“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan kita, dari motif pengakuannya karena butuh uang”, beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik,.melalui Kapolsek Lais AKP Syafruddin, SH., pada humas saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Bupati OKU : Kec.Sosoh Buay Rayap Dapat Menjadi Sentra Produksi Bawang Merah

Pihaknya tetap melakukan pengembangan dan tidak percaya begitu saja. Karena bisa kemungkinan ada kaitannya ingin membeli narkoba. Diketahui, terduga pelaku ditangkap di desa Lais utara Kecamatan Lais.

Dalam aksi yang sudah direncanakannya pada Selasa 11 Juni 2019 sekira pukul 08.33 WIB., di gedung aula kantor desa dusun II Desa Lais utara Kecamatan Lais Kab Muba, pelaku dengan merusak kunci aula Lalu dengan leluasa mengambil 1(satu) unit mesin jahit obras dan 1(satu) unit mesin listrik.

Baca Juga :  DPO Pembobol Kantor Desa Berhasil Di Ciduk Satuan Unit Reskrim Polsek Lais Muba

“Tersangka ini kita tangkap berdasarkan laporan dari pihak kantor desa, untuk kerugian mengalami sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah )” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan dimapolsek Lais dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.” tungkas Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.