Masa Datangi Kantor Walikota Palembang Terkait Sengketa Tanah

oleh -1603 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Lebih kurang dari 400 masa mendatangi kantor Walikota Palembang, terkait masalah sengketa lahan tanah yang berlokasi di daerah Labi – labi. Rabu (19/2/2020).

Masa iring – iringan dari Monpera menuju kantor Walikota Palembang itu, terdiri dari Kelurahan Alang – alang lebar Kecamatan Alang – alang lebar, Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) itu lantaran sekitar 32 hektar lahan tanah masyarakat yang di duga digusur oleh Sukur/atau PT. Timur Jaya Grup mengklim tanah itu miliknya.

Tanah yang memiliki sejarah panjang penempatan wilayah, mulai dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang ini, serta dari data yang dihimpun, menurut keterangan warga tahun 1992 tanah yang bersengketa ini adalah tanah hutan belantara tidak ada yang mengelola (tanah terlantar) dan berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tahun 2002 pemekaran Muba menjadi Banyuasi dan wilayah tanah tersebut masuk wilayah Banyuasin, dan tetap berbentuk hutan tanpa ada yang mengelola tanah terlantar.

Baca Juga :  Pagar Pembatas Jembatan Roboh : Warga Desa Tanjung Sari Resah Tanah Longsor Dan Kebanjiran

Pada tahun 2003, mulai ada penduduk berjumlah kurang lebih 30 rumah, mulai menggarap lahan untuk kehidupan sehari hari berkebun dan bercocok tanam sayur. Tahun 2005 terjadilah pemekaran wilayah menjadi kota Madia Palembang dengan pertama kali dan Terbentuklah Ketua RT terpilih Hermanto Satar dan ditahun itu peristiwa kebakaran hutan yang luas Pasca dari situ masyarakat mulai memperluas lahan garapan untuk kehidupan sekaligus bertanam

Menurut pernyataan RT. Hermanto Satar Tahun 2005-2012 masa kepemimpinan beliau, tidak ada yang klaim atau gugat soal ke pemilikan tanah tanah tersebut, baik dari PT Maupun Perorangan.

Baca Juga :  Wagub Sumsel Sambut Kunjungan Pemkot Prabumulih Dalam Rangka Rencana Persiapan FGD

Peserta aksi demo saat menyampaikan orasinya di depan halaman kantor walikota Palembang, Aksi demo ini masyarakat untuk meminta keadilan dan hak mereka yang merasa telah di rampas oleh Oknum atau pihak PT yang telah melakukan penggusuran lahan mereka tersebut.

Menurut Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago, “mereka telah mencederai semangat untuk mewujudkan reforma agraria dan melawan konstitusi, Pancasila Nomor 5, UUD 1945 pasal 33, UUPA nomor 5 tahun 1960 pasal 6, 9, 20 dan TAP MPR Nomor 9 tahun 2001, Nawacita, serta PP 86 tahun 2018 dan perintah Presiden Republik Indonesia.

Dalam menanggapi aksi demo ini, pihak pemerintah kota Palembang menerima aspirasi Masyarakat dan secepat mungkin akan segera diselesaikan permasalahan sengketa lahan tanah tersebut.

Baca Juga :  Dirkrimsus Beserta Jajaran Gelar Komprensi Pers Terkait Mie Bercampur Bahan Pengawet

Dalam hal itu juga, menurut pimpinan rapat staf Walikota Palembang, Herly Kurniawan, pihaknya akan bersaksi dengan Polresta Palembang terkait pertanahan – keamanan percaya dan menerima bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum.

Dalam menyikapi apa saja karena nanti dalam memahami peraturan perundangan yang ada masalah pertanahan. Mengusulkan untuk rapat rapat terbatas dengan pihak terkait tentunya dengan seluruh anggota tim penyelesaian sengketa tanah Kota Palembang”, ucapnya.

,”Dalam hasil Rapat dengan pihak pemerintahan kota Palembang, perwakilan masyarakat meminta untuk melakukan mediasi melalui rapat yang akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Februari 2020 dan telah di setujui oleh pihak Pemerintah kota Palembang. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.