Berusaha Untuk Kabur Dan Melawan Polisi Pelaku Pencuri Motor di Tempat Hiburan Didor

oleh -2434 Dilihat

OKU, Penasriwijaya – Satreskrim Ogan Komering Ulu OKU.Provinsi Sumatera Selatan,berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Puji Manto (27) warga Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU di duga telah melakukan mencuri satu buah sepeda motor milik korban atas nama Yamsah (25) warga Dusun.1 Desa Tanjung Agung Kec.Lengkiti Kab. OKU.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM,” Berdasarkan LB/B/10/II/2019/Sumsel/RER.OKU/SEKLKT Tanggal 02 Februari 2019.

Sedangkan Kronologi kejadian bermula,Pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar jam 02.00 WIB.Korban pergi dari rumahnya ke acara hiburan Orgen Tunggal di Desa Bumi Kawa Kec.Lengkiti Kab.OKU. sesampai lokasi tempat hiburan tersebut, Korban pun memarkirkan kendaraannya,”Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pelantikan 74 Kepala Desa Dari 12 Kec. Selesai Dilantik

Di saat korban mau pulang kerumahnya melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat,”Terang Kasat Reskrim.

Adapun cara pelaku Puji Manto Mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T dan mendorong motor tersebut kebelakang rumah pelaku puji dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah),”Jelas Kasat Reskrim OKU.

Berdasarkan LB/B/10/II/2019/ Sumsel/RER.OKU/SEKLKT Tanggal 02 Februari 2019. dan Pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 17.00 WIB Anggota tim Resmob regu 1 dipimpin katim Resmob Polres OKU mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa.Karang Endah tepatnya di jembatan besar Karang Endah dan selanjutnya Team Resmob meluncur ke tempat pelaku, setelah di lihat memang benar pelaku sudah Nongkrong di jembatan, dan Team Resmob pun melakukan penangkapan tetapi pada saat penangkapan pelaku berusaha melawan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau sehingga sempat melarikan diri dari sergapan petugas,”Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Remaja Belasan Tahun Diamankan Polisi

Selanjutnya Team Resmob memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku masih melarikan diri sehingga Anggota Resmob memberikan tindakan tegas dan terukur guna meringkus pelaku.Setelah itu pelaku di bawah ke rumah sakit
RSUD Ibnu Sutowo Baturaja guna diberikan perawatan medis,dan selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolresolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,Pungkasnya Kasat Reskrim Polres OKU.

Sedangkan barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku,1(satu) Buah Buku BPKB sepeda motor APP KTM warna Hitam Nopol BG 2595 FAC,Nosin DY150FMG05D001838 Noka, MFMAGDMPSEJ340098 atas naman Edi Narwanto,1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sekira panjang 15 Cm bersarungkan kertas warna putih.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.