Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Di Tahan Kejari Muba

oleh -1402 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Mantan Kepala Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Solihin (43) warga dusun 1 desa Toman kecamatan Babat Toman kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah diserahkan anggota unit Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Mub ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Kamis (13/8/2020).

Tersangka Solihin telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena tersangka, pada waktu itu menjabat sebagai kepala Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) /BPJS, dengan cara melakukan pemotongan uang jasa pelayanan Kesehatan milik ASN dan Honorer bulan Januari tahan 2018 yang dibagikan dalam setiap bulannya serta tersangka mengambil alih Tufoksi Bendahara dengan cara menyimpan uang tunai tersebut, menghitung dan membayar jasa pelayanan kesehatan, melakukan belanja operasional dan membuat SPJ dan dana Kapitasi JKN sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan Negara. Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Sumsel kerugian negara sebesar Rp.238.627.746,-

Baca Juga :  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Ivan Tertunda: Keluarga Korban Harap Hakim Cepat Vonis Terdakwa

Dapat kami sampaikan bahwa tersangka di sidik Polres Muba dan dilakukan penahanan, hari ini tersangka di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Pidsus Kejari Muba.

Penyerahan tersangka dan Barang (BB) tersebut di dampingi oleh pengacaranyq HJ.Nurmala dan tersangka akan di lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 02 September 2020 sesuai surat SP HAN KAJARI MUBA No. PRINT-146/ L.6.16./Ft.1/08/2020, tersangka akan di titipan kelapas kelas II Sekayu.

Baca Juga :  Dua Pembegal Motor Di Simpang Empat Sukajadi Berhasil di Ringkus Polisi

Tersangka Solihin diduga melakukan tindak pidana dengan pasal 2 jo pasal 3 Uu RI No. 31/1999 dan telah dirubah dan ditambah dalam UU RI NO.20/ 2001 Tentang Tipikor, tersangka dibawa ke lapas Sekayu dikawal oleh tim intel dan didampingi tim Pidsus kKejari muba.

Hal itu di sampaikan Kajari Muba Suyanto, SH.MH., saat dibincangi awak media melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah, SH.MH., didampingi Kasi Intel Abu Nawas, SH. “Bahwa penahanan terhadap tersangka Solihin karena untuk mempermudah proses penanganan perkaranya.

Baca Juga :  Pelaku Dengan Modus Buang Air Kecil Berhasil Diamankan Polisi

Kasus Tipikor ini sidangnya jauh dipalembang, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dan tanggapan kasi intel kami selaku bidang intelijen wajib membackup tindakan bidang Pidsus dalam penegakan hukum, kami juga mengedepankan hak – hak tersangka dan praduga tidak bersalah serta wajib ngedepankan hati nurani. Dan kami menyarankan agar tim Penuntut Umum (PU) sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkas Kasi Intel. (Riil/SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.