Majelis Hakim PN Palembang Putuskan 4 Tahun Penjara Bagi Mantan Kades Ulak Lebar

oleh -1730 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Sidang akhir perkara Tipikor terdakwa atas nama Zulfikri Umari (42) mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tersandung dalam perkara menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2017. sudah di putuskan majelis hakim  di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (01/7/2019). dengan Hakim ketua Majelis, Adi Prasetyo, SH, MH, Hakim anggota, Abu hanifah, SH, MH dan H. Arizona Megajaya, SH dan Panitra, Mashur Mahmud, SH.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Dan Membuka Pembekalan Alumni Universitas Baturaja Angkatan XXIII Tahun 2019

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti SH, melalui Kasi Pidsus Alfa Rianda SH. ” terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) UU No.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999.,” terangnya.

Pidana penjara selama 4 (Empat) tahun, dikurangi masa penahanan, dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang Pengganti Rp.359.049.087 Subsider 1 tahun penjara, Barang bukti (BB), Conform Jaksa penuntut Umum, OP : Rp. 5.000,-. dan atas putusan tersebut. Jaksa pikir-pikir, tapi penasehat hukum terdakwa menerima,” tutupnya. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.