Lawyer Handal Laporkan Klien Terkait Dugaan Penipuan

oleh -971 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – ADVOKAT dan Konsultan Hukum Law Yer Handal Palembang Adv.Trijayanto, SH. M.Si., dan Rekan diduga telah menjadi korban penipuan dari kliennya bernama RST, adalah seorang pengusaha buah kelapa yang telah mendapatkan jasa hukum dari Adv.Trijayanto, SH.M.Si., dan rekan dalam pendampingan pada Kantor perusahan kelapa milik RST yang telah mengalami permasalahan hukum dengan rekan kerjanya bernama TRN. Senin (26/4/2021).

Adv.Trijayanto, SH.M.Si menegaskan, pihaknya telah melaporkan RST ke Polda Sumsel atas dugaan Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Pada hari Rabu tgl 21April 2021 sekira pukul 13 Wib tentang Penipuan berdasarkan Laporan Polisi/ LP/ B/ 306/ IV/ 2021/SPKT Polda Sumsel Tgl 25 April 2021.

Tindak pidana penipuan sendiri dalam pasal kitab undang – undang rumusan pasal sebagai berikut, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat ( hoedaningheid ) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, di ancam karena penipuan, dengan Pidana Penjara paling lama Empat tahun.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Hadiri Pisah Sambut Pangdam II Sriwijaya Di Griya Agung

RST diduga telah melakukan tindak pidana penipuan karena sebelumnya pihaknya dengan klien tersebut telah menyepakati kerjasama jasa hukum No:05/SK/LH-Law Firm/XI/2021 dimana diantara isi dari perjanjian surat tidak bisa memutuskan kuasa Hukum secara sepihak.

“Dalam surat perjanjian RST pengusaha buah Kelapa melakukan kerja sama selama satu tahun ke depan, dimana kerja sama kuasa hukum baru berjalan tiga bulan namun belum mencapai satu tahun RST sudah memutuskan kerjasama Kuasa Hukum secara sepihak sedangkan RST masih mempunyai kewajiban terhadap sisa biaya yang harus dibayarkannya.,”ucap Adv. Trijayanto,SH.M.Si.

Saat di jumpai awak Media di kediaman nya Adv.Tri jayanto, SH.M.Si menuturkan. Pada tanggal 21 Januari 2021. RST datang ke kantor untuk membikin surat perjanjian dan surat kerjasama jasa hukum dan setelah kami bikinkan jasa hukum dia kami pasang papan plang di depan kantor Perusahaan buah Kelapa milik RST setelah di pasang papan plang berjalan selama tiga bulan dan setelah masuk 4 bulan tiba – tiba RST memutuskan Kuasa Hukumnya terhadap Adv.TriJayanto, SH.M.Si., secara sepihak sedangkan RST mempunyai kewajiban untuk di bayar sisanya sesuai perjanjian kontrak Kuasa Hukum.

Baca Juga :  DANREM 044/GAPO SHOLAT ISTISQO BERSAMA PARA SANTRI PONPES AULIA CENDIKIA

Setelah itu di dalam kuasa ke pengurusan RST untuk menyelesaikan proses permasalahan hukum terhadap rekan kerjanya TRN yang mana sudah berjalan di tengah tengah RST langsung memutuskan Kuasa Hukumnya padahal jelas proses Hukum sudah diurus oleh Kuasa Hukum Adv. Tri Jayanto, SH.M.Si., dan sedang berjalan dikepolisian bukannya tidak kita urus sesuai perkataan RST. tapi kita jalankan sesuai dengan tugas kita. Tapi setelah kita jalankan dalam pertengahan perjalanan RST mencabut surat kuasa Hujum secara sepihak tapi kewajibannya belum pernah di penuhi walaupun awalnya memang sudah ada pembayaran, tapi dalam perjanjian di kuasa kami tidak bisa mencabut serta merta secara sepihak tetapi harus ada persetujuan dari pihak kuasa hukum juga yaitu Adv.Trijayanto, SH.M.Si., dan rekan.

Baca Juga :  Danrem 044 Gapo Dampingi Pangdam II Sriwijaya Pimpin Rakor Karhutla

Tambah Trijayanto, RST telah melakukan pemutusan kuasa hukum kepada Adv. Trijayanto SH.Msi., secara sepihak sedangkan dalam perjanjian kontrak kuasa kerjasama isinya tidak boleh memutuskan kuasa hukum secara sepihak sesuai isi dari sirat kuasa Adv.Trijayanto.SH.Msi.pada No.05 / SK/ LH- Law Film / XI/ 2021/.

Menanggapi permasalahan ini Adv. Tri Jayanto, SH. M.Si., telah menghubungi melalui baik melalui telpon Hp dan whats Upp beberapa kali tetapi tidak di angkat dan WA tidak ada balasan dari si RST untuk itu kita mengambil tindakan jalur hukum kita laporkan ke Polda Sumsel,” terang Adv.Tri jayanto, SH.M.Si.

Lebih lanjut Adv.Trijayanto, SH.M.Si., sudah memberi waktu pada kliennya itu untuk musyawarah secara baik – baik tetapi tidak pernah digubris sama kleinnya pemberitahuan via pesan singkat, baik telpon maupun WhatsApp, juga dilayangkan, tetapi tidak ada respond dari Kliennya sampai berita ini di tayangkan,” tungkasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.