Komnas Perlindungan Anak Kabupaten OKU Mendampingi Korban Anak Assesment Psikologi

oleh -946 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Komite  Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel)  kembali mendampingi korban anak Assesment Psikologi (mengumpulkan data) dalam hal ini data bagi si korban. Rahmad Hidayat SH. M.Kn., selaku wakil ketua bidang advokasi hukum kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam pendampingan hukum terhadap kasus-kasus perlindungan anak yang ada di Kabupaten OKU.

“Anak merupakan masa depan bangsa, anak merupakan aset bangsa maka kita harus melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Dalam tahun 2021 sebanyak 4 kasus korban anak dibawah umur ujar wakil ketua bidang advokasi hukum Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn. (01/02/2021)

Baca Juga :  Bupati OKU Laksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Bersama Keluarga

Selanjutnya jelas Rahmad, dalam pendampingan perkara terhadap korban khususnya anak dibawah umur, kami dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten OKU Sumsel selalu mengutamakan cek psikologi bagi korban.

Setelah itu kami melakukan pendampingan hukum dari awal hingga selesai perkara tersebut, juga hingga sampai di putuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Jelasnya.

Lebih lanjut Rahmat Hidayat menuturkan bahwa, komnas perlindungan anak Kabupaten OKU Sumsel yang berdomisili di Jln. DI. Panjaitan Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur yang diketuai oleh bapak Romi Irwanda mempunyai komitmen secara tegas “bahwa kami tidak main main dalam hal ini dan juga tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan anak dibawah umur”.

Baca Juga :  Bupati OKU : Pemerintah Tidak Membedakan Suku Agama Dan Ras Yang Ada Di Kabupaten OKU

Sangat jelas bahwa di dalam undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 bahwa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Ujar Rahmad.

Romi Irwanda selaku ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten OKU menegaskan “bahwa dalam perkara anak kami tidak ada toleransi, semua kejahatan terhadap korban anak harus di proses hukum dan itu merupakan amanat dari undang-undang”. tegas Romi.

Menurut Toni, selaku warga OKU sangat bangga dengan kehadiran Komnas Perlindungan Anak di Kab. OKU Sumsel ini.

Baca Juga :  Komisaris PT. BPR Baturaja Serahkan Lima Unit Komposter Ke Bupati OKU

Meskipun keberadaan Komnas Perlindungan Anak di Kab. OKU terbilang baru, tapi masyarakat OKU sangat mengapresiasi kinerja nya dalam hal memperjuangkan hak-hak anak.

Toni berharap semoga Komnas Perlindungan Anak Kabupaten OKU Sumatera Selatan bisa semakin lebih baik lagi ke depan nya terutama dalam memberikan pendampingan terhadap masyarakat,” tutupnya. (Mars)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.