Ketua LSM GEMPITA Sumsel Laporankan Oknum Brimob Ke Polda Sumsel

oleh -1347 Dilihat

Palembang, Penasrwijaya.com – Prajurit Polri berinisial (FW) Salah satu oknum anggota Brimob berpangkat Pratu bertugas di lubuk linggau Sumatera selatan diduga arogan dan dilaporkan ke Markas Polisi daerah (Mapolda). Jum’at (30/11/2019).

Pasalnya atas pengakuan korban Yhosep Okta Vianus Dwi Putra,bersama Ahmat Miril, ketua dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA Sumatera Selatan, pada hari Kamis 28 November 2019 datang kerumah Icuk Ndoro yang beralamat di jalan Candrawasih kampung lima, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk linggau Selatan Dua Kota Lubuk linggau, yang sudah lama dikenal para korban bahkan lebih dari Saudara.

“,Kami datang kerumah Icuk Ndoro pada hari Kamis (29/11/2019) dengan tujuan untuk menanyakan titipan uang Rp.29 juta”, kata Yhosep.

Baca Juga :  Sambut HBA Ke-63 Tahun Kejari OKU Bagikan Paket Gizi Anak Sunting

Sesampainya dirumah kediaman Icuk Ndoro di tempat kejadian Perkara (TKP). Belum selesai menceritakan tujuan kedatangan Kami. Dengan tiba – tiba Icuk Ndoro marah – marah dan mengelontarkan kata – kata yang tidak pantas di ucapkan pada saat itu”, terangnya.

Disaat Ahmat Miril dan Yhosef Okta Viaanus Dwi Pura lengah Icut ndoro memukul maling dari belakang kepala Ahmat Miril dan untuk menyelamatkan diri si Korban langsung keluar dari rumah tersangka dan pada saat itu juga datanglah anak Icut Ndoro yang langsung mengamuk, masuk disalah satu kamar serta keluar dengan membawa senjata laras panjang yang sering digunakan oleh Polri dan TNI.

Mendengar suara rentetan senjata yang ditembakan oleh oknum anggota Brimob tersebut, Miril dan yhosep berlari menyelamatkan diri, dan berkat bantuan warga sekitar, oknum anggota Brimob tersebut dihalangi/dipegangi oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tinjau Ruang Pelayanan SPKT dan SKCK Polres Prabumulih

Beruntung Miril dan Yhosep selamat, diselamatkan warga dan langsung masuk kedalam mobil, “bodi mobilpun menjadi sasaran oleh oknum Brimob dipukul dengan senjata laras panjangnya,” ucapnya.

Atas perbuatan arogan dari oknum anggota Brimob (FW) tersebut, Yhosep Okta Vianus Dwi Putra bersama Ahmat Miril, ketua LSM GEMPITA melaporkan ke Mapolda Sumsel, pada Jum’at (30/11/2019) sekira pukul 08.00 Malam di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Tri Jayanto, SH, M.S.i.

Laporan malam itu Di terima langsung oleh Anggota Piket AKP Mulyana.SH, M.S.i. sesuai dengan tindak lanjut laporan polisi Nomor STTLP/978/XI/2019 SPKT.

Atas kejadian ini sesuai yang dipaparkan berupa pengeroyokan pasal yang dikenakan pasal 170 KHUP PIDANA”, papar AKP Mulyono. SH,MH, dengan awak media.

Baca Juga :  Edward Terpergok Saat Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Untuk menindak lanjut oknum anggota Brimob yang melakukan penembakan sekira 6 kali tembakan keatas dan mengancam akan menembak Miril dan Yhosep.

Untuk menindak lanjut berkas laporan di proses hari senin tanggal. (1/12/2019). Jam 9.30 pagi, dibagian pengaduan Bid Propam Polda Sumatera Selatan”, katanya.

Terpisah Ahmad Miril Ketua LSM GEMPITA saat di Konfirmasi awak media meminta kepada awak media untuk mengawal kasus yang ia laporkan sesusi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut, yang sangat tidak terpuji kelakuannya itu, agar dipriksa sesuai dengan kode etik Polri”, ucap Ahmad. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.