Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah Dan Penandatanganan MOU

oleh -561 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir H Marjito Bachri., Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penanadatanganan Nota Kesepahaman bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). bertempat di di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (21/02/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Jaya. Serta turut hadiri juga Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP.,MM.,M.Pd., dan Kepala Daerah Se-sumsel.

Baca Juga :  13 Anggota Panwascam Kecamatan Dilantik

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Jaya dalam sambutannya mengatakan,” kegiatan penandatangan kesepahaman bersama ini sebagai sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumsel.

“Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem hukum nasional negera Republik Indonesia,” sampainya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan,” pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup banyak orang melalui regulasi.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rakor Karhutla Di Griya Agung Palembang

Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju kedepan dan meluruskan regulasi yang benar. “Tujuannya tidak lain untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” kata Wakil Gubernur Ir Mawardi Yahya.

Wagub berharap dengan adanya kegiatan ini regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamim rasa keadilan untuk pembangunan hukum di provinsi Sumsel.

Adapun ruan lingkup nota kesepakatan itu diantarannya, Penyusunan rencana hukum dan produk hukum daerah, penyusunan naskah akademi, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah, dan hal lainnya (tutupnya.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.