Ketua BPD Desa Way Heling Sudah Di Amankan Polres OKU

oleh -3815 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu OKU melalui jajaran Reserse Kriminal (Satraskrim) Polres OKU berhasil amankan AHY inisial (57) oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, diduga melakukan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.

Diamankan tersangka atas laporan ibu korban,” kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji, Kanit Pidum Polres OKU, Ipda. Karbianto dan anggota lainnya. Saat gelar press release (siaran pers) di Mapolres OKU Senin, (12/8/2019).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Wujudkan Generasi Muda Sehat Tanpa Narkoba, Bupati OKU Buka Lomba Lari 6K

Pada saat itu korban yang tidak lain merupakan adik ipar si pelaku, sedang di rumah pelaku, sekira pukul 02.00 WIB, dan saat itu pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur.Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka juni 2019 sekira jam 14.00 WIB.

“Selanjutnya pelaku berusaha mengajak korban ke salah satu kamar yang ada di rumah pelaku. Korban sempat menolak ajakan pelaku akan tetapi pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya.Setelah di kamar, pelaku mencabuli dan memaksa korban untuk berhubungan badan, memegang daerah daerah yang sensitif dan pelaku membuka paksa celana korban”, kata Kapolres OKU.

Baca Juga :  PJ. Bupati OKU Melantik Dan Mengambil Sumpah Dr. H. Achmad Tarmizi

Usai melakukan perbuatannya terhadap korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000-, dan pelaku mengancam untuk tidak memberi tahu kesiapapun apa bila ada yang tahu korban diancam untuk dibunuh,” terang Kapolres OKU.

Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek berwarna cream milik korban, serta mengambil keterangan saksi”, jelas Kapolres OKU.

Adapun dari pengakuan pelaku AHY kepada awak media, dirinya membantah bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya itu fitnah oleh orang yang tidak menyukainya.

Baca Juga :  Agar Mengenal Hukum Di Lingkungan Sekolah Kejari OKU Lakukan Hal Ini

“Dari kecil saya sudah merawat korban LT, itu keponakan kandung dari isteri saya. Sejak masih berumur 3 tahun saya sering merawatnya memandikannya itu fitnah pak,” katanya. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.