Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Dalam Rumah Tangga : Istri Laporkan Suaminya Ke Mapolres OKU

oleh -795 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Suci Suryandari, (26) Ibu rumah tangga, Warga Dusun II Desa Tanjung dalam Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, bertempat di rumahnya, dan melaporkan Suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKU.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H., Sabtu (11/03/2023).”Adapun Kronologis kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira Jam 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pelapor atas nama Suci Suryandari, “terang Kasi Humas Polres OKU.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasikan Penerimaan dan Pemungutan Pajak Pusat Daerah

Dengan cara pelaku Defrilian 22 membentak Korban, dan mengatakan ,”ringkasilah baju Kau” Kubu, Binatang, Anjing, “Lalu pelaku merangkul, mencekik dan menggigit bahu kanan Pelapor hingga mengalami luka,” tambahnya.

“Atas kejadian tersebut Suci Suryandari membuat laporan ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti.”Dan Adapun laporan dari Saudari Suci Suryandari, Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU yang di Pimpinan oleh IPDA Fahrudin berhasil mengamankan tersangka beserta Bukti Bukti (BB) berupa 1 helai Baju Korban,” pungkasnya Kasi Humas Polres OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.