Kejari OKU Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Tahun 2019 Ke-49 Desa 

oleh -617 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan 5 (Lima) orang tersangka dalam kegiatan pengadaan Bibit buah Unggul Bersertifikat dan Berlabel.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., dan didampingi Kepala bagian Seksi tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, Johan Ciptadi SH., serta Kepala bagian Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., pada saat gelar Press Release bertempat di halaman Kantor Kejari OKU, Selasa (15/11/2022).

“Kejari OKU melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose terhadap perkara ini, dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 (dua) alat bukti pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat /Berlabel yang Bersumber dari Dana Desa dan/ atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di 49 Desa dengan nilai total anggaran yang dikeluarkan sebesar 3.688.674.401,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Baca Juga :  Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa

Adapun pada hari ini kami telah menetapkan 5 orang tersangka yang beinisial RO selaku Direktur CV. Mitra Selayu, MAB, RI, HS dan AH yang masing – masing selaku pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV. Mitra Selayu,” kata Kejari OKU.

“Bahwa para tersangka bersama – sama melakukan tindak pidana tersebut. Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel. Hal ini bertentangan dengan Pasa! 30 UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwasanya setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel. Dimana disyaratkan di dalam Pasal 1 angka 11 bahwa sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat serta menurut pasal 30. Undang – undang ini benih unggul wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi dan diberi label,” papar Kejari OKU.

Baca Juga :  Timsus Polres OKU Beraksi Kembali Guna Meningkatkan Keamanan Di Hari Natal Dan Tahun Baru

Adapun terhadap Kegiatan Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat/Berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan/atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di 49 Desa ini telah dihitung kerugian keuangan oleh inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total kerugian Sebesar Rp 3.688.674.401,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Bahwa dalam kasus ini para tersangka, disangkakan melanggar Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang Republik (RI) No:31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” terang Kejari OKU.

Baca Juga :  PJ.Bupati OKU Menerima Audiensi Pincab PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.Cabang Palembang

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi SH., juga menjelaskan,” adapun untuk Saudara RO selaku Direktur CV.Mitra Selayu sudah kita panggil sebanyak 4 kali tidak hadir, terus kita panggil sebagai tersangka juga tidak hadir sampai sore ini, oleh karena itu seratus Saudara RO ini kita laporankan kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk di masukkan kedalam Daftar pencarian,” pungkas Kasi Pidsus Kejari OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.