Kejari OKU Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Serasi Tahun 2019

oleh -897 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) Seluas 300 (Tiga Ratus) Hektare pada Dinas pertanian yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2019 Kamis (25/05/2023).

Dalam hal tersebut, Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti untuk menentukan tersangka
pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000,- (satu Milyar dua ratus Sembilan Puluh juta Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri
Mulyawan,S.H.menyampaikan,” adapun 2 orang tersangka berinisial AP selaku PPK dalam perkara ini dan HH selaku Tks pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU. Bahwa para tersangka bersama – sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan adalah para tersangka melakukan pemotongan dana jumlahnya bervari atip, terhadap dana program SERASI 2019 yang seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani,” kata Kajari OKU.

Baca Juga :  Tanpa Polusi Asap Pemkab.OKU Menggelar Apel Kesiapsiagaan Personil Dan Peralatan Penanggulangan Bencana Karhutla

Lanjut, Namun digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal, Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara Swadaya.
Adapun terhadap Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Pemkab OKU Adakan Sidak Di Seputaran Pasar Tradisional Dan Pasar modern Dalam kota Baturaja

Total kerugian negara sebesar ± Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta
rupiah). “Bahwa dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolsek Baturaja Barat,Unit Reskrim Dan Rombongan Adakan Giat Anjang Sana

Lebih lanjut Kajari OKU juga menyampaikan,” Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan
proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan kePengadilan Negeri Tipikor di Palembang.,”pungkas Kajari OKU.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.