Kejari OKU Mengumumkan Lelang Barang Rampasan Dan Syarat Untuk Mengikuti

oleh -1692 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap Barang Rampasan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti SH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, F.A.Huzni, S.H, Rabu, (16/12/2020).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari OKU. F.A.Huzni,SH

Adapun Syarat – syarat dan ketentuan untuk mengikuti lelang dengan mengakses url www.lelang.go.id,

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website.
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/ pemenang lelang.
4. Semua obyek lelang tersebut tidak dilengkapi / tidak ada bukti
5. kepemilikan (STNK dan BPKB).
Legalitas objek lelang formil dan materil, Nilai Limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang / Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
6. Open house/pengecekan fisik objek lelang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 dimulai jam 09.00 s.d 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
7. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima syarat-syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).
8. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor VA ( virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
9. Batas waktu penyetoran secara tunai/pemindahbukuan/ATM/lainnya (end off day) untuk efektif masuk Rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.
10. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
11. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/ Transfer/ Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
12. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
13. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas
waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
14. Pemenang Lelang dapat mengambil Objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelunasan pembayaran lelang dengan menunjukkan asli kuitansi lelang dari KPKNL Palembang dan KTP pemenang lelang (paling lambat hari Selasa tanggal 12 Januari 2021). Apabila pemenang lelang belum mengambil objek lelang tersebut,maka Panitia Lelang tidak bertanggung jawab lagi terhadap objek lelang dalam bentuk apapun.
15. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/ KPKNL Palembang/Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
16. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Telp. (0735) 320101 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang, Telepon (0711) 352574,” jelas Kasi BB Kejari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.