Kejari OKU Melalui Surat Kuasa Khusus PT. Minanga Ogan Membayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

oleh -1057 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) mengadakan rapat Koordinasi bersama BPJS Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel). Kamis (10/6/2021) bertempat di aula Kejari OKU.

Acara Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari OKU) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, SE., AAK., Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Fitrianda Aria Sasmita, S.Kep., Kasi Datun Kejari OKU Amalia Sari, SH., MH., Kasi Intel Variska Adrina Kodriyansah, SH., MH., Kasi Pidum Armein Ramadhani,SH., dan staf serta pegawai BPJS.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke III Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2022 Dengan Agenda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan AKD

“Terima kasih atas keberhasilan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU dalam melakukan penagihan pembayaran tunggakan Iuran dari PT. Perkebunan Minanga Ogan,”kata Kepala BPJS cabang Prabumulih Yunita Ibnu SE. Aak., saat diwawancarai wartawan.

BPJS Kesehatan ini adalah hak – hak dari karyawan yang harus diperhatikan serta di penuhi oleh pihak yang memperkerjakan karyawannya dari perusahaan itu sendiri,”ucapnya.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., menyampaikan,” hal ini bermula datangnya surat dari kepala cabang BPJS Prabumulih dan kita buatkan surat kuasa khusus, setelah itu kita melakukan pemanggilan serta bernegoisasi terhadap PT.Minanga Ogan,” kata Kajari OKU.

Baca Juga :  Tiga Rumah Ludes Di Lalap Sijago Merah

“Alhamdulillah dengan berkomitmen korporasi yang baik dari Karyawan, Dereksi PT. Minanga Ogan sudah menyelesaikan sebagian tunggakan Iurannya, dari mulai Bulan Juni 2020 sampai Bulan Februari 2021, dari jumlah besarnya: 1.340.000.000.000.00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan baru menyelesaikan 925.000.000.00,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) mudah – mudahan untuk kedepannya PT. Minanga Ogan dapat menyelesaikan tunggakannya kepada BPJS Kesehatan,” jelas Kajari OKU.

Inilah salah satu kerja dari pihak Kejaksaan dalam melaksanakan dan mendukung program pemerintah dan salah satunya mewujudkan program pemulihan Ekonomi Nasional, serta hal ini juga bisa bermanfaat untuk para karyawan. Karyawan tidak lagi kawatir masalah jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan ini, juga karyawan dapat bekerja dengan baik,”terang Kajari OKU.

Baca Juga :  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda OKU Hadiri Video Conference Webinar

Hal ini adalah kerjasama JPN dengan BPJS Kesehatan dan kedepannya kita siap untuk membantu,” pungkas Kajari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.