Kejari OKU Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -467 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) memusnahkan beberapa jenis Barang Bukti (BB) dari 82 perkara pidana yang telah inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejari OKU.

“Adapaun belasan jenis barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu diantaranya seperti Sabu, Pil Ekstasi, Ganja, Handphone, Senjata Api, Senjata Tajam, Amunisi, Uang Palsu, Baju dan Celana,” hal ini di sampaikan melalui press release pada Kamis (13/07/2023).

Baca Juga :  Merasa Bersalah Pelaku Pembunuhan Tempat Parkir Di Pasar Mega Asri Serahkan Diri Ke Polisi

Adapun BB tersebut berasal dari perkara Narkotika sebanyak 40, perkara orang dan harda, benda (Oharda) 19 perkara, keamanan dan ketertiban (Kamnegtibum) sebanyak 23 perkara.

“Pemusnahan BB juga dikatakan sebagai tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”

Adapun rincian detail barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 104,646 gram,ekstasi 0,332 gram,Ganja 93,076 gram, handphone 10 unit, senjata api 5 buah, senjata tajam 10 bilah,3 rekapan angka togel , 2 lembar uang palsu, Baju dan Celana.

Baca Juga :  Prajurit TNI Kodim 0403/OKU Ungsikan Ratusan Warga Tegal Arum

Pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan grinda.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat diperguankan maupun dimanfaatkan lagi, “ujar Kajari OKU.

Acara ini turut dihadiri PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono serta Dandim 0304 OKU Letkol Inf.Harri Feriawan Rumawatine dan sejumlah perwakilan instansi pemerintah lainnya termasuk element masyarakat, (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.