Kejari OKU Lakukan Penyelesaian Perkara Dengan Metode Restorative Justice Dari Empat Berkas Perkara Dugaan Tidak Pidana

oleh -1448 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) berhasil melakukan proses penyelesaian 4 (Empat) berkas perkara dugaan tindak pidana dengan metode Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri  ( Kajari) OKU. Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH. MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU Armein Ramdhani, SH., MH, saat memberikan keterangan kepada awak Media, Kamis (06/01/2022). mengatakan,” hari ini syukur Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari kegiatan penghentian perkara dengan keadilan restoratif, ini adalah yang pertama Kejari OKU melakukan penghentian perkara dengan restorative justice,” kata Kajari OKU.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan, bahwa perkara tindak pidana yang berhasil dilakukan proses restorative justice terdiri dari 4 berkas perkara tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

“Empat perkara tersebut adalah perkara atas nama RE,Rh, Dn, NM, YG, NH yang disangkakan melanggar pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan junto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama AI, WW dan RD (dalam berkas perkara terpisah) yang masing – masing disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” terang Kajari OKU.

Dalam hal ini juga Kajari OKU menerangkan tentang tersangka RE dan Kawan – kawan yang terlibat dalam tindak pidana memanen hasil perkebunan (brondolan atau rontokan buah sawit) yang dimiliki oleh PT. Mitra Ogan secara tidak sah, sedangkan tersangka AI, WW dan RD terlibat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka biasa atau luka tidak serius yang tidak membahyakan jiwa seperti luka gores, lecet atau memar, dan melalui Seksi Tindak Pidana Umum bekerja keras untuk menyelesaikan ke 4 perkara tersebut, melalui restorative justice, upaya penyelesaian dilakukan dengan memanggil para pihak yang terkait dalam perkara terebut termasuk kepala desa untuk melakukan musyawarah, hingga akhirnya dicapai kesepakatan damai.

Baca Juga :  PJ. Bupati OKU Terima Kunjungan Gubernur Sumsel Tinjau Dan Berikan Bantuan Terhadap Warga RS Sriwijaya Terkena Banjir 
Apa pun perkara dari saudara RE dan kawan – kawan, pihak PT. Mitra Ogan meminta adanya himbauan dari pemerintah desa agar masyarakat tidak mengambil buah sawit di areal perkebunan milik PT. Mitra Ogan sebagai syarat perdamaian, dan itu disetujui oleh para kepala desa di sekitar wilayah perkebunan PT. Mitra Ogan,” ungkap Kajari OKU.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memiliki ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dengan nilai kerugian tidak lebih mencapai 2,5 juta, para pelaku tidak pernah di hukum, ada perdamaian diantara kedua belah pihak, ada pemulihan pada kondisi semula (Pengembalian Barang Bukti, Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan) dan ada respon positif dari masyarakat,” tambah Kajari OKU.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha Wabup OKU Berikan Satu Ekor Kambing Terhadap Warga Binaan Baturaja

“Keempat perkara ini memenuhi syarat – syarat untuk dilakukan penyelesaian melalui restorative justice, maka kami ajukan ke Kejati Sumsel dan dilanjutkan ke Kejagung, kemudian kami (Kejari OKU) di dampingi Kejati Sumsel melakukan paparan dengan Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), dan disetujui untuk dihentikan (proses penuntutan) berdasarkan keadilan restorative, dan kemudian kami dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” jelas Kejari OKU.

“Restorative Justice ini tidak bisa dilakukan di semua perkara, kita lakukan secara selektif, kalau dia terindikasi melakukan pengulangan sudah tidak memenuhi syarat, dan restorative justice ini hanya berlaku satu kali (untuk satu orang),” tegas Kajari.

Baca Juga :  Karya WBP Rutan Baturaja Hasilkan Aquarium Yang Cantik

“Dan bahwa seluruh proses dalam restorative justice tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. “Apakah bapak dan ibu atau keluarganya ada diminta sejumlah uang oleh Kajari atau oleh Jaksa?,” tanya Kajari yang dijawab dengan kompak oleh tersangka dan keluarganya dengan jawaban tidak.

Terpisah RE salah satu tersangka yang disangkakan melanggar pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat bahagia setelah dia dan teman – temannya dibebaskan tanpa harus menjalani proses pengadilan.

“Kami sangat berterima kasaih kepada pihak Kejaksaan, dan untuk kedepan kami tidak akan mengulangi lagi melakukan tindak pidana,“ ujar pria yang sehari – hari bekerja sebagai tukang itu. (Red/SP@adi)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.