Kejari OKU Laksanakan Upacara Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Secara Virtual Melalui Konferensi Video

oleh -706 Dilihat

Baturaja, Penasriwijya.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 dilaksanakan Upacara Peringatan secara Virtual melalui Konferensi Video yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Kamis, (22/07/2021).

Dalam upacara tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung RI, Dr H ST Burhanuddin S.H.,M.H., dan diikuti Para Jaksa Agung Muda dan Kepala badiklat beserta Jajaran serta diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se – Indonesia secara Virtual melalui sarana Video Conference yang mana pelaksanaan Upacara tersebut menggunakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid – 19 dan Adapun tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 adalah ” Berkarya Untuk Bangsa”.

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 secara Virtual melalui Video Conference ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Paramisti SH., Para Kepala Seksi (Kasi). jajaran pejabat, serta staf di Kejari Kabupaten OKU Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga :  Kejari OKU Beri Materi Tentang Hukum Kepada 55 Relawan Demokrasi

Usai mengikuti Upacara kemudian acara kegiatan di Kejari Kabupaten OKU dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue Ultah yang dilaksanakan oleh Kajari OKU Bayu Paramisti SH., dan diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Kejari OKU.

Kajari OKU Bayu Paramisti SH., saat di bincangi wartawan mengatakan,” muda – mudahan Kejaksaan Negeri (Kejari OKU) makin di cintai masyarakat Kabupaten OKU, sesuai arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tadi dalam hal pengawasan alat Kesehatan dan tabung gas oksigen, kita sudah secara maksimal dan sudah untuk pengawasan dari harga eceran tertinggi dari mulai obat -obatan dan sediakan tabungan gas oksigen, kita sudah bekerja sama dengan itansi terkait,” kata Kajari OKU.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasikan Penerimaan dan Pemungutan Pajak Pusat Daerah

Adapun dari tindak pidana Korupsi yang ada di Kabupaten OKU, Kajari OKU juga mengatakan,” sampai saat ini sudah memeriksa terkait Penyelidikan maupun penyidikan juga penuntutan perkara Korupsi, terutama yang banyak sekali diperiksa permasalahan Kepala desa. Ada yang kita sidangkan, ada juga yang kita hentikan. “Misalnya contoh ada Kepala desa yang mengembalikan, dan penyidikan pun itu kita hentikan. Tapi ada juga yang tidak bisa mengembalikan itu kita lanjutkan ke persidangan.

Lanjut, Seperti Kepala desa Bedegung yang sudah mengembalikan sekitar kurang lebih Rp.240.000.00 -, tapi sudah masuk dirana persidangan hal itu tidak menghapus pidana, tapi bisa meringankan dan juga bisa meringankan tuntutan maupun hukuman pidananya,” jelas Kajari OKU.

“Ada juga perkara Korupsi P3, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan itu dari hasil Audit BPK dengan besarannya berkisar kurang lebih 1, 9 M, nah itu sedang kita lakukan penyidikan dan itu masih berjalan.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Terhadap Resiko Penyebaran Covid-19 Kejari OKU Gelar Giat Rapid Test

Dalam upaya penuntutan dari hati nurani Kajari OKU juga menerangkan,” sesuai dari arahan Kejagung RI, langkah Kejari OKU, dari perkara ini tidak bisa diuraikan satu – persatu itu sangatlah panjang untuk kita terangkan, tapi dalam hal perkara ringan, seperti anak – anak kita bisa tuntutan dengan tuntutan ringan, misalnya anak itu mencuri Laptop bisa langsung keluar dan itu salah satu dari hati Nurani dan juga mencuri sawit itu pun juga bisa,” terang Kajari OKU.

Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini Kami mengharapkan untuk kedepannya nanti, masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten OKU ini tambah mencintai Kejaksaan,” tutup Kajari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.