Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan Peningkapan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan/Penyuluhan Hukum.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan Perangkat se Kec.Baturaja Barat di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berlangsung di Aula Kantor Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kab.OKU (15/11/2023).
Kegiatan Ini dihadiri dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H., Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H., Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan,SSTP,MM. dan Ketua BKAD Kec.Baturaja Barat Kab.OKU Erlan Noprin.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini semua aparatur desa khususnya kepala desa paham terkait hukum terhadap penggunaan dana desa dan penggunaan wewenang penyuluhan.” Kata Kajari OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H.
Sementara Camat Baturaja Barat Kab,OKU dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan sekaligus mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak terjerat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menyampaikan untuk menghimbau kepada kepala desa dan perangkat untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk Pembangunan di desa,” ujarnya.
“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” pungkasnya. (PS@di)