Kejari OKU Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Melalui Sistem RJ Kepada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

oleh -2835 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke pada Hermansyah dan Nopansyah, Kamis, (02/06/2022).

Penyerahan SKP2, dan tersebut di gelar bertempat di aula kantor Kejari OKU, dan sekaligus menandai penghentian perkara tindak pidana yang melibatkan kedua tersangka.

SKP2 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH., didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani, SH. MH., serta anggota Kejari lainnya.

“Hari ini Kejari OKU kembali melakukan penyelesaian Perkara melalui sistem Restorative Justice (RJ), “Kita menghentikan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia,” terang Kajari OKU kepada awak media.

Baca Juga :  Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin Kemenkumham Ajukan Anggaran Kepada Komisi III DPR RI

Pemberian RJ tersebut juga di dukung oleh kedua belah pihak (keluarga korban dan pelaku) yang lebih menginginkan perkara tersebut di selesaikan diluar sidang. “Setelah kita lakukan musyawarah di Rumah RJ Tanjung Baru, kami menangkap sinyal kedua belah pihak menginginkan kasus ini dihentikan. Maka dari itu JPU akhirnya mutuskan untuk memberikan RJ ini,” terang Kajari OKU.

Selain itu dituturkan Kajari, penyelesaian perkara melalui RJ ini berdasarkan pertimbangan bahwa antara terdakwa dan pihak korban sudah ada perdamaian, terdakwa ini belum pernah di hukum. Selain itu lamanya masa ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Pihak korban juga sudah mengikhlaskan meninggalnya korban kecelakaan itu, sebab pihak korban juga merasa terbebani jika perkara ini dilanjutkan sebab terkenang luka lama mengingat kepergian korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama PJ Bupati OKU Silaturahmi Ke Toko Agama Nasrani

Dijelaskan oleh Kajari OKU bahwa awalnya Hermansyah dan Nopansyah didakwa melanggar pasal 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan, dimana terdakwa selaku pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada polisi tentang kejadian itu.

Dalam kesempatan tersebut Kajari OKU juga menjelaskan sejak di berlakukannya RJ di Kabupaten OKU, sejauh ini pihaknya telah menghentikan sebanyak 6 perkara tindak pidana. Dia menekankan bahwa Dalam pemberian RJ kepada terdakwa, pihkanya tidak memungut biaya apapun.

“Kami hanya memfasilitasi saja, dan selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses RJ ini. Kami hanya berharap kedepan nya para terdakwa dapat memgambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 26.221,39 Gram Sabu Dan 2.186 Butir Ekstasi Di Musnahkan

Sementara itu, Hermansyah salah satu terdakwa yang menerima RJ dengan berlinang air mata mengaku sangat berterima kasih kepada Kajari OKU yang telah membantu menyelesaikan permasalahan yang di alaminya. Menurut Herman, tanpa bantuan RJ, sudah di pastikan dirinya akan menjadi narapidana atas kasus yang menimpanya.

“Tak dapat saya ucapkan dengan kata – kata. Intinya saya sangat berterima kasih atas bantuan Ibu Kajari OKU yang telah memberikan RJ ini. Setelah ini kita akan bersilaturahmi kepada keluarga korban,” pungkas Hermansyah. (Red/PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.