Kejari OKU Himbau Kepada Warga Mengambil Barang Sitaan : Ini Isinya

oleh -940 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menghimbau bagi pemilik barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang berasal dari sitaan berbagai tindak pidana, namun hingga saat ini belum diambil silakan Cek dan klaim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatul Hutagalung, SH.MM., dalam hal ini mengatakan,” himbauan ini merupakan salah satu upaya kita dalam menuntaskan dan penyelesaian penangan perkara,” kata Kajari OKU.

“Penyelesaian penanganan perkara bukan saja hanya terhadap pidana badan tetapi juga terhadap Benda sitaan dan biaya perkara, jadi jika setelah dihimbau dalam waktu 60 (Enam Puluh) hari kedepannya, maka Kajari OKU akan mengambil sikap terhadap status Benda Sitaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kajari OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilihan Pilkades Serentak

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, F.A.Huzni, S.H, dalam hal ini juga menyampaikan,” ada puluhan unit Ranmor roda dua yang disita sejak tahun 2009, tersimpan di
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Baturaja dengan membawa Bukti Kepemilikan, Identitas Pemilik, dan Laporan Polisi/Putusan Pengadilan (Vonis).

“Melalui kerjasama dengan pihak Kecamatan di Kabupaten OKU ini kami berharap Barang Sitaan yang dimaksud dapat ketahui, dan dapat diambil oleh yang berhak dengan persyaratan bukti Klaim dan identitas tersebut.

Baca Juga :  Sekda OKU Buka Acara Paparan Rencana Pembangunan Sidang Pleno 1 Musrenbang RKPD Tahun 2020

“Silahkan jika ada masyarakat yang merasa pernah kendaraannya di sita dalam perkara tindak pidana untuk melakukan pengecekan di Rupbasan Baturaja atau dapat dilihat di Papan pengumaman kantor Kecamatan dan Desa.

Dengan batas waktu mengajukan Klaim adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” papar Kasi BB dan rampasan Kejari OKU.

Terpisah kepala RUPBASAN Baturaja, Budi Istiawan A.md.IP., saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya mengatakan,” kami dari RUBAPSAN sangat mengapresiasi kinerja dari Kejari OKU, dengan menyampaikan himbauan terhadap masyarakat melalui penyampaiannya di Kecamatan dan desa – desa yang ada di Kabupaten OKU, bagi ke memiliki barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang berasal dari sitaan berbagai tindak pidana,” kata Kepala RUPBASAN Baturaja OKU.

Baca Juga :  Penuntut Umum Seksi Pidsus Kejari OKU Tahan Dua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dan Pungli

Bagi masyarakat Kabupaten OKU ingin mengambilnya, silahkan mengecek barangnya di RUBAPSAN di Kejari yang akan di ambil. Karna apabila lambat diambil nilai barang tersebutkan jatu kan sayang,” tutup Kepala RUPBASAN Baturaja OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.