Kejari OKU Gelar Prees Confrence Eksekusi Uang Sitaan Dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi

oleh -768 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Prees Confrence, mengenai pelaksanaan Eksekusi Uang Sitaan dan Denda perkara tindak Pidana Korupsi, bertempat di Aula Kantor Kejari OKU. Senin (03/10/2022)

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., dalam Prees Confrencenya yang didampingi oleh Kepala bagian Seksi tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Johan Ciptadi SH., dan Kepala bagian Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH.,
menyampaikan,” pelaksanaan Eksekusi Uang Sitaan dan Denda perkara tindak pidana Korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, Perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU.

“Eksekusi uang rampasan Tindak Pidana Korupsi ini, yakni dari hasil dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU di tahun Anggaran 2015 yang lalu,” kata Kajari OKU

Baca Juga :  PT. Semen Baturaja Berikan Bantuan Masker Dan APD Ke Pemkab OKU

Lanjut, dimana uang hasil rampasan tindak pidana korupsi tersebut dititipkan di Rekening Non bunga pada Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Adapun dari Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi No : 42/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN-PaIembang, Senilai Rp.1.945.185.080,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah), dan pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan yang senilai Rp 100.000.000-,(seratus juta rupiah).

“Uang tersebut dititipkan pada dua Bank yang pertama di Rekening BNI Cabang Baturaja Sebesar Rp.952.123.000-, serta di Rekening BRI Sebesar Rp.993.138.438-, dan uang denda sebesar Rp.100 Juta,” terang Kejari OKU

Baca Juga :  Dandim 0403/OKU Pimpin Upacara Kehormatan Dan Renungan Suci

Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKU dengan besar jumlahnya Rp.2.045.185.080,- dan hari ini uang tersebut akan kami setorkan semuanya kedalam Kas Negara,” Sampai Kajari OKU.

Kajari OKU juga menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan (Lapdu) dari Masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, terkait tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan tahun Anggaran 2015. Kemudian laporan pun dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan, dan dari hasil penyidikan tersebut, kemudian ditetapkan dua orang tersangka berinisial FH dan SP mantan pejabat Dinas pendapatan Daerah dan sekarang sudah dilaksanakan proses persidangan. Masing – masing terpidana tersebut divonis 1 tahun,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga :  Pemkab OKU Gelar Rapat Infrastruktur Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga

Dalam Prees Confrence tersebut
Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH., juga mengatakan bahwa uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke Negara dengan nilai sebesar Rp 1.945.185.080-, dari Total kerugian Negara Sebesar 2 Milyar lebih dan ada sekitar Rp.100,- juta lagi, yang belum bisa dikembalikan, seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan Ekonominya,” imbuh Kasi Pidsus Kejari OKU,” pungkas Kasi Pidsus Kejari OKU. (PS@di)

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.