Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 29 Perkara

oleh -1380 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu OKU menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) bertempat di halaman depan kantor Kejari OKU, Kamis (2/12/2021).

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Inkracht memiliki kekuatan tetap dari 29 perkara tersebut, dihadiri oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz. Kepala Rupbasan Kelas II Baturaja, Budy IstiawanA.Md. IP, Taufiq, SH, MM., Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Media Penasriwijaya.com Mengucapkan Belasungkawa Atas Meninggal Dunianya Kepala Rubasan Kelas II Baturaja Kemenkumham Maini Japar, SH.MM

Saat memusnahkan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH., menyampaikan, bahwa ada 29 perkara dan Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun dari 29 perkara dari Barang Bukti yang di musnahkan pada hari ini adalah terdiri dari Kasus Narkotika sebanyak 23 perkara dengan barang bukti sabu seberat 77, 51 gram serta 13 unit Handphone. 5 perkara pencurian biasa (tindak pidana umum) barang bukti berupa pakaian dari 5 terpidana, 1 perkara melangaran undang – undang kesehatan atau mengedarkan obat – obatan tanpa izin serta obat kadaluarsa dengan barang bukti sebanyak 2.359 tablet obat dengan 1 terpidana,” kata Kajari OKU.

Baca Juga :  Ini Pesan PJ Bupati OKU Pada Saat Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2023

Kita ketahui bahwa pemusnahan Barang Bukti ini tidak hanya perkara Narkoba saja, akan tetapi ada juga beberapa perkara lainnya, seperti perkara penyalahgunaan undang – undang kesehatan, mengedarkan dalam hal obat – oabatan tanpa izin atau kadaluarsa. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar untuk pekara obat – obatan dan pakaian, serta di blender untuk perkara narkoba,” terang Kajari OKU.

Saat photo bersamaKajari OKU juga menyampaikan,” kita menghimbau kepada masyarakat untuk waspada, jauhi serta hindari narkoba, karena untuk pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun juga dari kesadaran masyarakat,” pungkas Kajari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.