Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

oleh -283 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) bertempat di lapangan Kantor Kejari OKU, Kamis (15/12/2022).

Acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) dan rampasan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., diwakili Kapala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Muhammad Arief Budiman, SH, MH., Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Baturaja, Maini, SH., MM., yang diwakili, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo , S.I.K., diwakili oleh Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Ujang Abdul Aziz. SE., dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Muhammad Arief Budiman, SH, MH., yang mewakili Kajari OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., dalam kata sambutannya menyampaikan,” adapun Pemusnaan Barang Bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht), acara ini merupakan Acara Pemusnahan Kedua yang kita Laksanakan pada tahun 2022 ini karena sebelumnya pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, Selasa 09 Juli 2022 kita juga telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Hadiri Pengajian Akbar NU Dalam Rangka Peringati Hari Lahir Harlah Ke-101

“Dalam KUHAP dijelaskan bahwa Barang Bukti adalah Barang atau Benda yang berhubungan dengan Kejahatan. Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Sebagai dasar Pelaksanaan Kegiatan ini adalah UU RI No. 08 Tahun 1981 Pasal 46 Ayat (2) tentang Hukum Acara Pidana. “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”. Barang buk yang dimusnahkan biasanya berupa Barang Bukti yang membahayakan orang lain.

Baca Juga :  Dana Kelurahan Di Kec. Baturaja Timur Tahap Pertama Sudah Cair

Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan Sebagaiman telah diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Pada Hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2022, Kejari OKU akan melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai tindak Pidana berupa, Perkara Narkotika sebanyak 19 perkara antara lain: Sabu sebanyak 4,21 gram, Ganja sebanyak 4,833 gram, Pakaian sebanyak 11 Helai. Perkara Keamanan dan Ketertiban sebayak 8 perkara, antara lain: Senjata Api sebanyak 1 Pucuk, Senjata Tajam sebanyak 6 Bilah, Pakaian sebanyak 3 Helai. Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 14 Perkara berupa Pakaian yang terdiri di Baju, Celana, Sepeda Motor dan Lain – lainnya.

Baca Juga :  PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Gelar Bukber :Berbagi Ke Masyarakat,Anak Yatim Piatu Dan Masjid

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun Kepolisian,” terangnya. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.