Kejari OKU Datangi SMA N 3 Guna Beri Penyuluhan Penerangan Tentang Hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah” 

oleh -2988 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Dalam upaya mensosialisasikan permasalahan terhadap Hukum di dunia pendidikan sekolah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU). Giat Penyuluhan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 Kab.OKU, Senin (14/01/2018).

Sebelum giat penyuluhan penerangan hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah” tersebut, terlebih dahulu dengan melaksanaan Upacara Bendahara yang di Pimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari OKU Sebagai Inspektur Upacara bertempat di lapangan SMA N 3 Kab OKU. Dan Usai Upacara Bendera langsung di lanjutkan dengan Giat penyuluhan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah, yang di selenggarakan di Mushola SMA Negeri N 3 Kab OKU.dan di hadiri oleh Kajari OKU Bayu Pramesti SH di wakili oleh, Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas SH, Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU, Paranto, SE.MM.di wakili oleh bagian Kesiswaan dinas pendidikan Kab OKU. Raidi, S.Pd.I, Kepala Sekolah SMA N 3. Ibnu Sodik, S,Ag,.M.Pd.l, Humas Rosadi serta Siswa-siswi SMA N 3 Kab OKU.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran RPPA Tahun 2021

Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Bayu Pramesti SH, melalui Kasi Intelijennya, Abu Nawas SH Mengatakan,” adanya Giat penyuluhan penerangan hukum  Program Jaksa Masuk Sekolah,di SMA N 3 OKU ini, intinya Agar Siswa-siswi di Kab OKU. lebih memahami tentang Hukum,dan menjauhi hukum. serta di tekankan kepada anak didik agar dalam menggapai cia-citanya haruslah di bekali dengan berbagaimacam sekil keterampilan untuk menjadi bekalnya dalam bersaing nantinya,”Kata Kasi Intelijen Kejari OKU

Bukan itu saja, Khususnya bagi pelajar jangan la mudah terpengaruh terprovokasi yang akan menimbulkan tawuran sesama pelajar, dan jangan mudah melaporkan permasalahan di sekolah, misalnya” orang tua guru melaporkan guru ke pihak yang berwajib,adanya kelakuan seorang guru terhadap siswa, juga menjauhi yang namanya bentuk Narkoba,”Tegas Kasi Intel.

Baca Juga :  Warga OKU Positif Covid-19 Menjadi 10 Orang, Dengan Dasar Ini Menjadikan Status Zona Merah

Dirinya mengharapkan, agar di pemilihan pilpres nanti jangan mudah terpancing terhadap isu yang menimbulkan kerusuhan serta dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak jelas,dan jangan sampai terkena tersandung, Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) Nomor 11 tahun 2008,

,”Yang penting kita dituntut harus jeli memilih pemimpin yang mengerti dengan Rakyat Kecil,” Tegas Kasi Intel Kejari OKU.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU, Paranto SE.MM melalui, Bidang Kesiswaan Dinas pendidikan Kab OKU, Raidi, S.Pd.I, K mengatakan,” adanya Giat penyuluhan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah ini, diharapkan para siswa bisa mengerti terhadap Hukum dan menjauhinya serta bisa menyerap ilmu yang diterapkan kepada guru,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Prajurit TNI Kodim 0403/OKU Ungsikan Ratusan Warga Tegal Arum

Kepala Sekolah SMA N 3 Kab OKU saat bincang media Penasriwijaya.com mengatakan,” dengan adanya Giat penyuluhan penerangan hukum Program Jaksa Masuk sekolah, kami menyambut dengan gembira karena terjadi interaksi warga sekolah dengan kejaksaan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum dan ketertiban Masyarakat dikalangan pelajar dan guru serta Pegawai dilingkungan Sekolah,” Kata Kepala Sekolah SMA N 3 Kab OKU.

Diharapkan kedepannya kegiatan ini rutin di laksanakan dengan dijadwalkan secara berkala persemester atau pertriwulan,” Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.