Kejari OKU Berhasil Menyita Barang Bukti Dari 259 Perkara Di Tahun 2020

oleh -783 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) tercatat di tahun 2020 ini berhasil menyita Barang Bukti (BB) Dari 259 perkara.

Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Bayu Pramesti melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan rampasan F.A Huzni SH., saat di bincangi wartawan di ruang kerjanya. Selasa. (29/12/2020).

Dari jumlah itu, terdapat 114 item barang bukti yang telah di kembalikan kepada pemiliknya, 25 item dirampas Negara, 63 item masih dalam proses, dan 35 item sudah dilelang,” kata Huzni.

Baca Juga :  Temuan Beras Gula Yang Kadaluarsa Anggota DPRD OKU Panggil Pihak Bulog

Selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti seperti Narkoba dan senpi beberapa waktu lalu. Untuk pemusnahan barang bukti, kita telah memusnahkan sebanyak 42 perkara berupa narkotika, Senjata Api (Senpi) serta Senjata Tajam (Sajam). di tambah dengan beberapa perkara kasus perjudian dan migas,” jelas Huzni.

“Sedangkan untuk narkoba telah kita musnahkan sebanyak 162,7507 gram dari 33 perkara, ekstasi sebanyak 52 butir dari 4 perkara, ganja sebanyak 1039,55 gram dari 5 perkara. Kita juga telah memusnahkan 9 pucuk senjata api rakitan dari 9 kasus, 33 munisi, 22 bilah senjata tajam dari 20 perkara, 40 barang bukti berkaitan dengan kasus pencurian, penipuan dan pembunuhan, serta 6 jenis barang bukti dari 6 kasus perjudian, kelalaian dan migas.” terang Huzni.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Pimpin Upacara peringati Hari Amal Bakti Ke-77

Adapun pada tanggal 23 Desember 2020 Kejari OKU telah melaksanakan lelang barang bukti rampasan Negara sebanyak 35 berkas perkara. dari hasil lelang itu, terkumpul dana sebesar 54.436.440 Rupiah.

“Kita telah melalang 35 item barang bukti itu secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Propinsi sumatera selatan. Dan dari 35 item itu ada 7 item yang tidka ada peminatnya. selebihnya semua terjual dan hasilnya negara mendapat kan hasil sebesar 54.436.440 rupiah.” jelas Huzni.

Baca Juga :  Audiensi Kapolres OKU Dengan Pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwah Ulama

Di tahun 2021 ini, pihaknya berencana akan melanjutkan lelang beberapa item yang belum ada pemintanya. di tambah dengan barang bukti lain yang belum tereksekusi. “Kita akan lelang lagi untuk 7 item barang yang belum ada peminatnya ini. dan akan kita tambah dengan barang bukti lain. insya Allah di tahun 2021,”pungkasnya.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.