Kedua Pelaku Pencuri Karet Di Serahkan Ke Polsek Peninjauan Untuk Menjalani Proses Hukum

oleh -791 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Fredi Siswanto (34) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dan Hermanto (25) warga yang sama terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

“Hal itu di sampaikan oleh kata Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H., Sabtu (08/03/2023).”Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dan adapun pelaku mencuri 1 ( satu ) getah karet dengan berat 40 Kg,”ucap Humas Polres OKU

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-21 Kejari OKU Laksanakan Upacara Dan Ziarah

“Kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira Jam : 04.30 WIB, saat saksi pelapor Merli Gunawan (34) warga desa Dusun IX Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan mendapatkan informasi dari saudara Mat husin (saksi) warga Dusun III Desa Lubuk Rukam, bahwa satu keping getah karet dengan berat 40 Kg telah hilang di halaman rumahnya.

Getah karet yang hilang tersebut kepunyaan Sahroni (66) yakni mertua Merli Gunawan, selanjutnya, saksi pelapor bekerjasama dengan Rusdi saksi selaku pengepul getah karet untuk menerima dan membeli getah karet dari orang yang beralamatkan di Desa Lubuk Rukam.

Baca Juga :  Jangan Saling Menyalahkan Mari Saling Mendukung Agar Wabah Ini Segera Berakhir

Dihari yang sama Sekira Jam 16.30 WIB. Pelaku Fredi Siswanto dengan Hermanto hendak mengambil uang dari penjualan karetnya, namun kabur karena melihat saksi pelapor sedang berada dirumah Rusdi. Dihari yang sama jga sekira Jam : 21:00 WIB terlapor menyerahkan diri kepada kepala Desa (Kades) Lubuk Rukam, selanjutnya Bhabinkamtibmas desa lubuk rukam an. Briptu. Adi Rachman bekerjasama Kades Lubuk Rukam menyerahkan kedua pelaku pencuri karet tersebut ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Polsek Seberang Ulu 2 Siapkan Dua Program Secara Internal Dalam Meningkatkan Harkamtibnas

“Berdasarkan 2 alat bukti yg cukup maka pada hari jum’at tanggal 07 april 2023 sekira jam : 23.00 wib kedua terlapor resmi ditahan di Polsek peninjauan,” pungkasnya.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.