Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Kenali Hukum Jauhi Hukum

oleh -1791 Dilihat

Baturaja, Penasriwijayacom – Dalam Pencegahan Penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU, mendatangi Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan. Selasa (22/12/2021).

Kedatangan Tim Intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya tersebut memberikan materi atau penyuluhan hukum, bertempat di aula Kantor desa Tanjung Makmur yang di ikuti oleh Kepala Desa dan perangkat Desa.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam pembukaan pada acara Penyuluhan hukum tersebut, mengatakan,” untuk pengelolaan ADD dan DD itu kita harus mentaati aturan, jangan sampai membentur aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Sumsel Kungker Ke OKU Tinjau Pos Pelayanan Pantau Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

Dalam hal pelaksanaannya itu harus detil, dari uang masuk maupun uang yang di keluarkan, jangan sampai terjadi kekeliruan, dan juga lalai dalam melaksanakan pengelolaan dana desa.

Hati – hati, “Tidak sesuai dengan apa yang jadi dalam kegiatan pengelolaan dana desa, yang dilaksanakan, dan jangan Mar-up apalagi Fiktif, dari perencanaan sampai pembelanjaan jangan sampai Merekayasa,” ucap Hendri.

“Apabila terbentur dengan penghitungan masalah pembangunan atau pun apa saja kita perlu konsultasi dengan itansi terkait, hal itu guna agar dalam melaksanakan tujuan akan lebih baik lagi, dan jangan Kegiatan tidak sesuai dengan rap, atau keterlambatan waktu dalam pelaksanaan Pekerjaan itu sendiri,” sampai Hendri.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-15 Pemkab OKU Timur Kedatangan Menhub RI Dan Gubernur Sumsel

Kepala desa harus terus memantau dalam pelaksanaan kegiatan apa pun itu bentuknya, dari apapun suatu kegiatan yang ada di desanya masing – masing, di kemudian harinya, “Kan kepala desa itu sendiri yang akan menanggung jawabkan semuanya.

Kepada Kepala Desa untuk Maksimalkan perangkat desanya, selain untuk menumbuhkan dan memajukannya mereka, hal itu bertujuan juga untuk menumbuhkan sumber daya Masyarakat bagaimana, serta tuntunlah agar timbul dalam hal kekompakan. “Apa bila ada pelatihan ikutkan mereka, hal itu guna memajukan mereka” terang Hendri.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam penyampaiannya, selain menjelaskan tugas dari Kejaksaan dan pendampingan di Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), juga memberi materi tentang peraturan Undang – undang Pungutan Liar (Pungli).

Baca Juga :  Petugas Lapas Muara Enim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

Dalam hal Pengelolaan dan desa kita harus benar, Kenali Hukum dan Jauhi Hukum, jangan setel san setel sini, tinggalkan pikiran untuk mewujudkan kepuasan diri sendiri,” sampai Kasi Intel.

“Masalah pungli, adanya kegiatan yang tidak seharusnya untuk pengeluaran dana, misalnya dari pengurusan KTP, KK, surat Pindah dan pengurusan tanah dan pembuatan sertifikat tanah,
Jangan sampai permasalahan sepeleh bisa jadi musibah di kemudian harinya,” jelas Kasi Intel Kejari OKU.

Di pengujung acara, di lanjutkan dengan tanya jawab dari ke Enam Kepala Desa dan juga perangkat desa yang hadir pada acara penyuluhan hukum tersebut,” (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.