Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Kenali Hukum Dan Jauhi Hukum

oleh -894 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya memberikan penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum di Dua Kecamatan Kabupaten OKU. Kamis (29/09/2022).

Photo Bersama Desa Di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU
Photo Bersama Di Desa Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU

Dua Kecamatan yang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hukum dari Kejari OKU tersebut adalah, Kecamatan Sinar Peninjauan bertempat di Desa Marga Mulya dengan jumlah 6 desa dan Kecamatan Lubuk Raja, yang diselenggarakan di gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Raja dengan 7 desa.

Photo Bersama Di Desa Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU
Photo Bersama Di Desa Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU

Penyuluhan Hukum di ikuti dan di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, sebagai narasumber, Camat Sinar Peninjauan, 6 (Enam) Kepala desa beserta perangkat desa, Babinkamtibmas, Babinsa Sinar Peninjauan, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa (PD) ketua dan anggota BPD Kecamatan Sinar Peninjauan dan undangan lainnya.

Ketua panitia Kegiatan Kecamatan Sinar Peninjauan Widodo Saputro dalam acara tersebut melaporkan bahwa acara ini diikuti oleh 6 desa se-Kecamatan Sinar Peninjauan dan sebanyak 30 Peserta, terdiri dari Kepala desa serta perangkatnya,” sampai ketua panitia.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuh Anak Dibawah Umur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Kepala desa Marga Mulya, Muntari SS., dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan pihak Kejaksaan Negeri OKU, dan yang memberikan materi tentang hukum pada hari ini.

Sebelum memulai acara menyanyikan lagu Indonesia di Desa Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU
Sebelum memulai acara menyanyikan Lagu Indonesia Raya Di Desa Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU

“Untuk pelatihan tahun ini di laksanakannya atau dipusatkan di desa Marga Mulya. Ini momentum yang sangatlah penting dan kami perlu sekali bimbingan dan, kami tidak mau ada permasalahan hukum di kemudian harinya,” ucap Kepala desa Marga Mulya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam memberi materi di acara bimtek penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum tersebut mengatakan,” kita dari Kejari OKU dalam hal ini, mengawasi serta memberikan pembinaan tentang pengelolahan uang yang bersumber dari negara, itulah dana desa yang tersalur langsung di desa khususnya di desa yang ada di Kabupaten OKU ini.

Selain memberikan materi tentang Hukum, menurut Kasi Intel, di desa sangat rawan dengan pungli, sah satunya, seperti masyarakat yang mendapatkan BLT, dan mengurusi masalah tanah, dengan alasan dana untuk materai, uang untuk patok, dan lain sebagainya yang bisa tersandung dengan pungli., PTSL itu sudah ada dananya, dan jangan sampai salah langkah, kepada Kepala desa agar kiranya untuk mengingatkan perangkatnya bahwa sekecil apapun itu akan bisa memberikan dampak yang buruk bagi kepala Desa itu sendiri,” jelas Kasi Inteljen Kejari OKU.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Buka Kegiatan TMMD ke 117 Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti
Di Gedung Serbaguna Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU
Di Gedung Serbaguna Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU

“Dalam perencanaan suatu kegiatan itu haruslah benar – benar matang dan harus mengacu dengan peraturan yang ada, serta Kordinasi dengan Pendamping Desa serta dinas terkait guna terlaksananya suatu kegiatan yang baik dan benar. Intinya kenali hukum dan jauhi hukum,” tegas Kasi Intel.

Selain itu, Kasi Intel juga memaparkan tentang Undang – undang Perkawinan, KDART dan undang – undang perlindungan anak serta Pembakaran lahan.

Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU Dedi Setiawan, SH., serta Eral Fauzih, SH., Undang – undang Kejaksaan, serta peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi dan acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang – undang tentang Tupoksi Kejaksaan.

“Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana desa agar benar.

Baca Juga :  Pelaku Dengan Modus Buang Air Kecil Berhasil Diamankan Polisi

“Apabila tidak ada dasar untuk pembelian suatu barang, dan harus mengacu di undang – undang dan undang – undang setandar bupati, di situ kita harus jeli dan jangan di paksakan,” sampai Dedi.

Senada juga yang disampaikan oleh Eral Fauzih, SH, ” untuk suatu kegiatan apapun itu harus la jelas yang berdasarkan oleh hukum, jangan ada direkayasa dari pemalsuan dokumen tanda tangan, yang bertujuan untuk mencapaikan suatu SPJ terakhir dan lain – lainnya hal bisa membawa kita ke rana hukum di kemudian harinya.

Bagi Pendamping Desa Apabila ada kepala desa yang ingin melenceng itu harus di tegur dan di luruskan jalannya, jangan di diamkan saja, adapun yang sudah Di Klim oleh dinas untuk pembangunan, yang di luar pemerintah desa dan desa juga mengklimnya, hal itukan bisa menjadi masalah, jangan sampai masyarakat melaporkan ke penegak hukum, apabila itu terjadikan bisa menjadi suatu masalah bagi kita nantinya,” pungkas Eral.

Dipengujung acara dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab dan photo bersama (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.