Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Jangan Ada Penyimpangan Di Pengelolaan Dana Desa

oleh -1920 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Kab.OKU ) melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Lubuk Raja yang diselenggarakan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Lubuk Raja. Rabu (17/11/2021), dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., yang bertindak sebagai Narasumber di kegiatan penyuluhan hukum di 7 (Tujuh) desa di Kecamatan Lubuk Raja. Selain menerangkan tugas dan pungsi Kejaksaan juga memberi pesan terhadap Kepala Desa untuk pengelolaan dana desa yang benar.

“Jangan macam – macam dalam pengelolaan serta penggunaan dana desa. Dana desa itu bukannya dana pribadi kita. Itu uangnya negara dan diperuntukkan untuk memajukan desa itu sendiri,” sampai Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di Parkiran Unbara Tertangkap Security Dan Diamankan Polisi

Sekarang ini kejaksaan Kabupaten OKU ada yang namanya untuk pendampingan, silakan kordinasi dengan bagian Perdata Tata Usaha Negara (DATUN). Sebagaimana diatur dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, aparatur Kejaksaan selain memiliki kewenangan dibidang pidana juga memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).

“Dalam bidang Datun, aparat Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara. selain itu Bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dan menyalahi aturan yang ada,” sampai Kasi Intel Kejari OKU.

Kepada kepala desa, agar jika ada kegiatan menggunakan dana desa yang besar, dan sangat penting bagi masyarakat agar kepala desa mengajukan pendampingan ke Kejari OKU dan berkordinasi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Apa bila di adakan pendampingan dari DATUN, kerja kita akan lebih baik lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kemampuan Petugas, Rutan Baturaja Dan Kedua Cabangnya Ikuti Latihan Menembak

” Hal itu adalah Syarat awal untuk bekerja yang lebih baik lagi, di kemudian harinya tidak ada lagi penemuan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana desa. Tapi kalau masih ada penyimpangan di situ kita akan tahu, yang bermain dengan dana desa di desanya masing – masing, apakah dari kepala desa itu sendiri atau yang lainnya.

Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra dan TPK,” imbuh Kasi Intel Kejari OKU.

Sementara “Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam hal itu juga menjelaskan” acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, ditegaskannya maka akan berbenturan dengan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ahirnya Pembangunan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Dimulai

Kegiatan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa ini di hadiri oleh Camat Lubuk Raja Khairudin Albar, S.STP., M.Si, dan diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Lubuk Raja terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.