Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Pelatihan Advokasi Hukum Di Desa Se Kec.Peninjauan

oleh -1284 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), 16 (Enam Belas) desa menggelar Pelatihan Advokasi Hukum Dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU).

Selain mendapatkan materi pelatihan Advokasi hukum dari Kejari OKU desa se Kecamatan Peninjauan juga mendapatkan materi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU. Sabtu (7/12/2019).

Pelatihan Advokasi Hukum tersebut, dihadiri oleh Camat Peninjauan, Zahrudin, BA., sebagai Narasumber giat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., diwakili kepala Seksi bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU. Abu Nawas, SH., beserta anggota, Kepala dinas PMD Kabupten OKU., Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., dan diikuti oleh Kepala desa Se – Kecamatan injauan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Se – Kec.Peninjauan, Tenaga Ahli (TA), Pendamping desa (PD), Perangkat desa dari -16 desa dan undangan lainnya.

Camat Peninjauan Zahrudin, BA., dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara Pelatihan Advokasi Hukum tersebut, mengatakan “terima kasih kepada Narasumber yang hadir dalam menyampaikan materinya di Kecamatan Peninjauan ini”.Hal ini akan bermanfaat bagi kami”, kata Camat Peninjauan.

Baca Juga :  Pencuri Lektop Di SD N 1 Berhasil Di Amankan Polisi

“Dalam bernegara yang berhukum, hal itu sangatlah penting guna untuk kita mengetahui adanya tentang tugas serta kewajiban kita dalam pengelolaan dana desa yang benar sesuai dengan aturan.” Nah hal itu yang tidak bisa seluruhnya kita ketahui serta pahami.

Di kesempatan ini dalam kegiatan pelatihan Advokasi hukum ini, jangan sampai kita Sia – sia, dalam kegiatan ini kita dapat memahami serta akan bermanfaat bagi kita nantinya. Adapun yang telah menyangkut, yang akan di sampaikan dari dinas PMD serta dari Kejari OKU”, ucap Camat Peninjauan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., dalam materinya menjelaskan tentang Pokok – pokok Kebijakan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjelaskan bahwa diprioritas dana desa pada tahun 2020 tetap pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita sudah ada aturan terkait pengelolaan dana desa, tolong dibaca, dipahami dan dilaksanakan, jangan sampai ada yang tersangkut masalah hukum”, pesan Firdaus.

Dalam penyampaian materinya Firdaus juga mengatakan, Di tahun 2020 gaji perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan bakal mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Korem 044/Gapo Upacara Peringatan Ke-74 HUT Kemerdekaan RI

Kenaikan besaran upah dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendati demikian besaran kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disesuakan dengan kemampuan keuangan daerah.Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2104 Pasal 61 Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur, dan Kadus”, terang Firdaus.

Sementara itu Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH., dalam penyampaian materinya selain menyampaikan tentang tugas Kejaksaan sesuai dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan juga menyampaikan bahwa kehadirannya pada kegiatan tersebut adalah untuk mengingatkan dan mengajak agar seluruh desa agar mampu menyerap dana desa sesuai perencanaan.

Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Kasi Intel berharap Sekdes dan Kaur harus membantu kades dalam membuat pertanggung jawaban dalam penggunaan dana desa, karena kalau tidak ada pertanggungjawabannya maka tidak bisa mencairkan dana desa pada tahun selanjutnya.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Hadiri Acara Dharma Santi Nyepi Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia

“Dana Desa ini bukan uang kepala desa atau uang anggota BPD tetapi uang negara, harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, dan kepala desa harus faham mana kegiatan proritas dan mana kegiatan strategis.

“Yang utama kalau membangun harus tepat guna, tepat sasaran, efisien dan bermanfaat, dan pertanggung jawabannya harus tepat, benar dan sah terang Kasi Intel.

Kasi Intel menjelaskan bahwa pelanggaran sering terjadi disebabkan Kepala Desa merubah perencanaan penggunaan dana desa secara sepihak. Perubahan boleh dilakukan asal dilakukan melalui musyawarah, yang dilengkapi dengan notulensi hasil rapat dan dokumentasi pendukung lainnya,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari OKU juga mengajak Kepala Desa, Perangkat Desa serta Ketua dan anggota BPD kembali hidupkan budaya kompak bergotong royong berguna untuk masyarakat.

Dalam kesempatan pelatihan advoksi hukum tersebut Kasi Intel juga memberikan penerangan tentang Kahartula jual beli tanah, peraturan tentang pernikahan, permasalahan waris serta Radikalisme.

Usai penerangkan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.