Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Di Penyuluhan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

oleh -1578 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti SH., diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH., menghadiri penyuluhan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak bertempat di hotel Grand Kemuning Baturaja Kec.Baturaja timur Kab.OKU. Rabu (13/11/2019), jam 10:45 WIB.

Dalam pemaparan materinya Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas SH., menyampaikan tenang, 1.Undan – undang No.16 tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan R.I. 2.UU No.23 tahun 2003 ttg Perlindungan Anak, 3. UU 23 tahun 2004, KDART 4. UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan.
“Harapan dengan dilaksanakan giat tersebut agar ibu – ibu berperan aktif menjaga mendidik anak, agar anak – anak terhindar dari perbuatan – perbuatan melanggar hukum, sehingga tercapai cita – cita anak bangsa di masa – masih yang akan datang yang menjadi generasi penerus bangsa. Serta ibu – ibu bukan hanya menjadi ibu rumah tangga tetapi mewujudkan keseteraan dan keadilan gender”, terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Pelaku Curat di Ciduk Reskrim Polsek Lais Muba

Acara tersebut dihadiri oleh kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kab.OKU diwakili Sekdin Jhoni Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH.diwakli Kasi Intelijen Abu Nawas.SH, Kasubsi Teknologi Informasi Produk Intelijen n Penerangan Hukum Agus Wijaya, SH, dan diikuti oleh kurang lebih 30 (Tiga Puluh) orang peserta.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan photo bersama (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.