Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Di Acara Penyuluhan Sosialisasi Hak Dan Perlindungan Anak KHA

oleh -1518 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Pramesti, SH., diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abu Nawas, SH., menghadiri dan memberikan materi di kegiatan penyuluhan sosialisasi upaya pemenuhan hak dan Perlindungan Anak (KHA)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU, digelar bertempat di aula Hotel Kemuning Baturaja. Rabu (20/11/2019).

Hadir dalam acara tersebut kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.OKU, yang diwakili oleh sekretaris Jhoni Hermawan, Pengurus Anggota dan Pegawai P2TP2A OKU, dinas kesehatan, dinas sosial Lurah Kemalaraja diwakili oleh Staf, Perwakilan Guru se-Kabupaten OKU, dan diikuti oleh ibu – ibu serta ratusan peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati OKU Pimpin Langsung Setiap Giat Jum'at Bersih

Dalam penyampaian materinya, Kasi Intel Kejari OKU, memaparan yang bertema “Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)”. Undang-Undang No.11 Tahun 2012, sistem Peradilan Pidana Anak, UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan No.1 tahun 1974 tentang UU perkawinan.

“Terpisah Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas, SH., saat dibincangi melalui WhatsApp mengatakan “kami baru sudah diminta oleh pihak penyelenggara sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk lebih menekankan kepada ibu – ibu, khususnya orang tua dalam mendidik anaknya. Adapun cara yang bisa dilakukan oleh para ibu supaya bisa menjaga anak dari hal negatif. Dengan cara lebih pendekatan aktif dan lebih memahami dalam menyikapi setiap permasalahan anak kita, baik itu dengan guru meraka di sekolah maupun dilingkungan rumah kita.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Raih Penghargaan Tingkat Nasional TOP Pembina BUMD 2024 Untuk Ketiga Kalinya

Dalam hal urusan anak jangan diserahkan sepenuhnya kepada pihak lain. Ataupun bagi anak yang masih sekolah jangan diserahkan kepada guru mereka saja. Jika kita salah sedikit dalam mendidik anak, sudah banyak contohnya diluar sana meraka salah dalam pergaulan. contoh ada yang menjadi anak funk pengguna narkoba dan lainnya.

Akhirnya anak-anak nanti malah yang menangani pemerintah atau aparat, jika sudah demikian kemana masa depan calon penerus bangsa kita”, terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Camat Pengandonan Kab OKU, Oktaria Rosalina, S.Ip.M.Si., Lantik Tiga PJS Kades

Yang terpenting, tujuan kami adalah pembinaan bukan penjara. Meraka bisa didepersi, bukan pidana, jadi mereka akan dipertemukan antara korban dan pelaku supaya mencari solusi.

“Begitulah peran kami untuk anak tadi, agar si anak bisa terhindar dari pidana demi masa depan mereka,” pungkas Abu Nawas Kasi Intelijen Kejaksaan OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.